Bagikan:

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK mengungkap adanya kode rahasia dalam pebayaran fee bantuan sosial. Kode itu berupa 90 cm dan 1 meter.

Terungkapnya kode itu bermula saat jaksa menampilkan rekaman percakapan antara Direktur PT Restu Sinergi Pratama, Dino Aprilianto dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) Bansos Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso.

Dalam percakapan itu, ada kalimat dari Matheus yang mempertanyakan soal 90 cm dan 1 meter tersebut.

"Tadi disebutkan ada 90 cm dan 1 meter, apa maksudnya," tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 8 Juni.

Dino pun menjawab pertanyaan itu dengan menyebut kode tersebut merupakan nominal fee bansos. Sebab, dia yang mendapat jatah penyedia paket bansos sebanyak 100 ribu pada tahap 6 harus menyetorkan uang Rp1,050 miliar.

"(90 cm dan 1 meter) dolar (Singapura) mungkin ya," kata Dino.

Namun, Dino menyebut tetap memberikan uang kepada Matheus dalam bentuk Rupiah. Pembayaran fee bansos untuk tahap 6 itupun dilakuan dua kali.

Untuk yang pertama dibayarakan sebesar Rp650 juta. Kemudian, untuk pebayaran kedua sebesar Rp400 juta. 

"Awalnya minta pembayaran dengan dollar tapi realisasinya dengan rupiah," kata dia.