Pengacara Hotma Sitompul Bantah Terima Rp3 M terkait Duit Bansos, Tegaskan LBH Mawar Saron Pro Bono
Eks Mensos Juliari Batubara/FOTO ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Pengacara Hotma Sitompul membantah menerima uang sebesar Rp3 miliar dari pihak Kementerian Sosial (Kemensos). Uang itu sempat disebut sebagai fee bagi Hotma yang menangani kasus kekerasan anak.

"Tidak pernah terima Rp3 miliar, saya hanya baca berita soal itu. Pertama kali saya mendengar saat diperiksa di KPK dan saya katakan tidak pernah menerima dan saya tahu tidak ada yang terima," kata Hotma yang dihadirkan dalam persidangan secara online, Senin, 21 Juni.

Hotma Sitompul mengatakan, awal mula menangani kasus kekerasan anak itu ketika dihubungi Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Harry Hikmat. 

Namun, dia tak menampik sempat ada komunikasi dengan Juliari Peter Batubara dan pejabat Kemensos. Tapi hanya sebatas penanganan kasus dan tidak sama sekali membahas pembayaran atau fee.

"Pak Menteri mengatakan kalau saya sulit untuk menghubungi beliau, bisa menghubungi Pak Adi Wahyono untuk mengingatkan beliau agar menghubungi Jaksa Agung," kata Hotma.

"Tidak ada (fee). Saya memakai nama LBH Mawar Saron untuk pembelaan," sambung dia. 

Hotma menegaskan memang sempat diberikan fee oleh Kementerian Sosial. Tapi fee itu tak diterimanya melainkan dikembalikan yang akhirnya diberikan kepada anak yang terlibat kasus kekerasan.

"Honor saya Rp10 juta atau Rp11 juta dan anak buah saya Rp2 juta semua kami kembalikan kepada ibu yang memberikan itu untuk diberikan kepada anak NF karena kami pro bono, kami prihatin dengan anak di bawah umur itu. Pengembalian dilakukan saat itu juga, Juli 2020," ujar Hotma. 

Sebelumnya, dalam sidang dakwaan eks Menteri Sosial Juliari Batubara mengungkap fakta adanya aliran dana korupsi bansos ke pengacara kondang Hotma Sitompul senilai Rp3 miliar.

Sedangkan dalam surat dakwaan, jaksa KPK merinci uang sebesar itu diberikan ke Hotma Sitompul melalui anak buah Juliari Batubara Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

"Pada sekitar bulan Juli 2020 Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menyerahkan uang fee bansos sebesar Rp 3 miliar kepada terdakwa dan kemudian atas perintah terdakwa, uang diberikan kepada Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak," ujar jaksa membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu, 21 April.

Selain itu, Juliari juga menggunakan fee bansos itu untuk berbagai kepentingan. Misalnya membayar jasa pedangdut Cita Citata hingga membeli sapi kurban.

Dalam dakwaan tercatat ada 11 kegiatan yang pembayaran tagihan menggunakan uang fee tersebut. Jika ditotal fee yang dikeluarkan untuk membayar tagihan mencapai Rp1,7 miliar.