Pengacara Senior Hotma Sitompul Dicecar KPK Soal Pembayaran <i>Fee Lawyer</i>
KPK (VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar pengacara Hotma Sitompul terkait pembayaran fee lawyer. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap bantuan sosial (bansos) COVID-19.

KPK menyebut fee lawyer tersebut dibayarkan berkaitan dengan bantuan penanganan perkara hukum di Kementerian Sosial (Kemensos).

"Hotma Sitompul, pengacara didalami oleh tim penyidik KPK mengenai pengetahuannya terkait dengan adanya pembayaran sejumlah uang sebagai fee lawyer karena adanya bantuan penanganan perkara hukum di Kemensos saat itu," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 19 Februari.

Pembayaran fee lawyer itu diduga diberikan oleh seorang tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono.

"Fee lawyer tersebut diduga diberikan oleh tersangka AW (Adi Wahyono)," ungkapnya.

Sebelumnya, usai diperiksa Hotma Sitompul mengaku sempat diminta bantuan oleh Juliari Batubara saat menjadi Menteri Sosial mengurus bantuan sosial untuk anak-anak  yang sangat miskin.

"Jadi Pak Menteri (Juliari Batubara) sangat perhatian pada kasus itu, diminta lah membantu di saat bansos-bansos ini. Saya mondar-mandir di Kemensos. Ya itu aja," kata Hotma Sitompul di KPK, Jakarta, Jumat, 19 Februari.

BACA JUGA:


Secara tidak langsung dia membantah mengetahu kasus suap bansos. Menurut dia, kepentingannya ke Kemensos adalah semata-mata untuk membantu anak miskin di bawah umur.

"Saya jelaskan semua demi kepentingan anak di abwah umur. Dimana pak menteri menaruh perhatian terhadap anak di bawah umur ini," ujarnya.

Hotma mengaku mau memberikan bantuan karena berkaitan dengan anak-anak. Menurut dia, anak-anak itu memang perlu perhatian khusus.

"Anak ini sebetulnya mengalami perkosaan tiga kali, hamil karena diperkosa. Dia ambil anak kecil, dia bunuh, dan dimasukan ke dalam bak. Jadi kita diminta bantuannya untuk menaruh perhatian kepada anak ini LBH Mawar Sharon," ungkapnya.

Menurut dia, kepada anak-anak itu Kemensos memberikan bantuan sosial. Dia juga membenarkan menerima honor atas bantua yang diberikan itu. Hanya saja, klaim dia, honor yang diberikan Kemensos tidak dipakai. Melainkan diberikan pada anak-anak itu. 

"Saya dengan jujur setelah selesai dapat honorarium Rp5 juta, Rp3 juta, Rp2 juta untuk tiga lawyer kita, kami kembalikan kepada anak di bawah umur itu," pungkasnya