Proses Kasus Vaksinasi COVID-19 Helena Lim, Polisi Tinggal Tentukan Hal Ini
Polda Metro Jaya (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi masih mendalami perkara Helena Lim yang diduga menyalahgunakan keterangan penerima vaksinasi COVID-19 khusus tenaga kesehatan. Sebab dalam surat keterangan Helena Lim ditulis sebagai petugas apotek.

"Intinya menentukan termasuk kriteria nakes atau tidak. Maka perlu klarifikasi kepda pihak-pihak yang lain," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Jumat, 19 Februari.

Dalam surat keterangan, kata Tubagus, Helena Lim tertera sebagai petugas apotek karena dia merupakan pemiliknya. Karena itu, penyelidik harus memastikan masuk-tidaknya pemilik apotek dalam kategori tenaga kesehatan.

"Kita tinggal menentukkan itu tapi kita masih ada klarfikasi lagi beberapa pihak terkait baru nanti kita gelarkan naik sidik atau berhenti," kata dia.

BACA JUGA:


Helena Lim menjadi perbincangan saat memamerkan dirinya mendapatkan vaksin. Padahal, vaksin itu diutamakan bagi tenaga kesehatan.

Banyak publik yang mempertanyakan latar belakang profesi wanita yang disebut sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk tersebut. Yang publik tahu, Helena adalah penyanyi yang merilis single berjudul Pasrah.

Dalam penanganan perkara ini, polisi sudah memeriksa beberapa saksi. Salah satunya petugas puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat.