Biadab! Ayah Penarik Bentor di Medan Cabuli 5 Putrinya, Siap-siap Dikebiri Kimia
Penarik bentor di Medan ini cabuli 5 anaknya. Hukuman kebiri bakal diterapkan (DOK. Kepolisian)

Bagikan:

MEDAN - Polisi menangkap pria berinisial S (38) warga Medan Perjuangan, Kota Medan. Penarik becak motor (bentor) ini mencabuli 5 putri kandungnya. 

Pencabulan terhadap 5 putri kandungnya yang masih di bawah umur dilakukan pelaku sejak Oktober 2020.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PP ) AKP M Ginting menjelaskan kejadian ini terungkap setelah korban berinisial N dan VL menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibu kandungnya berinisial A (38).

"Antara si tersangka S dan istrinya A rumah tangganya kurang harmonis dan kerap bertengkar hingga akhirnya istrinya itu meninggalkan rumah dan memilih tinggal di daerah Marelan," kata Ginting, Jumat, 19 Februari. 

Dari pemeriksaan diketahui perbuatan cabul terakhir dilakukan pada 8 Januari di ruang tamu rumah. Karena pengakuan anak yang dicabuli, istri pelaku melapor ke Polrestabes Medan. 

“Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap korban serta hasil visum mendukung, akhirnya pada tanggal 18 Februari 2021 tersangka kami tangkap di rumahnya," sambung Ginting. 

Dalam interogasi, S mengaku hanya mencabuli satu putri kandungnya. Sementara dari hasil visum kelima anak kandungnya menguatkan dugaan pencabulan. 

Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Karena dilakukan oleh ayah kandungnya, hukuman ditambah sepertiga lagi. Kami juga akan memasukkan Perpres Nomor 70 tahun 2020 tentang Kebiri," tegas AKP Ginting.