Bagikan:

MEDAN - Video yang menunjukkan seorang pria diikat dan diamuk massa viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi di Desa Sei Penjara, Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Dari informasi yang dihimpun, pria itu ternyata pelaku pemerkosaan yang korbannya merupakan anaknya sendiri. 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan kasus pencabulan itu. Kombes Hadir mengungkapkan, pria tersebut bernama Yusmanto dan diamankan petugas dari masyarakat. 

"Dia diketahui telah mencabuli anak perempuannya sejak usia 12 tahun," kata Kombes Hadi, Senin, 11 Oktober. 

Kombes Hadi mengatakan, perilaku bejat pria itu pertama terungkap usai korban mengadu kepada ibunya. 

"Kasus ini terungkap ketika korban bilang ke ibunya bahwa dia telah cabuli ayahnya," jelasnya. 

Dalam video yang beredar, pria tersebut dikerumuni warga dalam kondisi terikat. Warga mengatakan perbuatan cabulnya telah diketahui. 

Bahkan, salah seorang yang geram dengan perbuatannya yang tega mencabuli anaknya sempat melepaskan pukulan berkali-kali. 

Saat ini, kata Hadi ayah cabul itu ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak. 

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Subsider pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.