Setubuhi Anak Kandung, Pria di Langkat Ditangkap Polisi Usai Dilaporkan Istri
Ilustrasi/Pixabay

Bagikan:

MEDAN - Seorang pria di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara berinisial MY (43) ditangkap polisi, Minggu, 7 Februari. Dia ditangkap atas dugaan mencabuli anak perempuan kandungnya. 

Perwira Urusan (Paur) Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman, saat dikonfirmasi mengatakan, MY ditangkap setelah istrinya SA,  melapor ke Polres Langkat, Minggu, 7 Februari. 

Kasus terbongkar, setelah korbanmenceritakan kelakuan bejat ayahnya kepada kepada ibunya.

"Pada, Sabtu 6 Februari, korban menghampiri pelapor dan menceritakan kepada pelapor bahwa dirinya sudah pernah disetubuhi oleh terlapor (MY),  yang merupakan suami dari pelapor dan ayah kandung dari korban," ujar Yasir, Senin, 8 Februari. 

Dari pengakuan korban, ayahnya mencabulinya pada Rabu 13 Januari.

"Pelaku melakukannya di ruang tamu rumah yang mereka tempati bersama,"ujar Yasir. 

Setelah mendengar pengakuan sang anak, ibu korban menghubungi adiknya AR untuk selanjutnya melaporkan polisi untuk ditindaklanjuti.