PANGKAL PINANG - Seorang ayah di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung, tega menganiaya anak kandungnya sendiri hingga tewas. Tidak hanya itu, pria bengis itu juga menganiaya istri sirinya lantaran kesal uangnya sering hilang di rumah.
Pelaku berinisial OI alias Kiki (37) diamankan Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan pada Sabtu kemarin saat berada di rumahnya, Kelurahan Teladan, Toboalai Bangka Selatan.
"Pelaku sudah dilakukan penahanan di Mapolres Bangka Selatan. Penahanan berdasarkan dua laporan dugaan penganiayaan," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo Senin 2 September.
Laporan pertama dilaporkan istri siri pelaku pada 26 Agustus dan laporan kedua dilaporkan ibu kandung korban pada 31 Agustus yang mengakibatkan anak kandungnya meninggal.
Terkait kronologi kejadian, Jojo menjelaskan penganiayaan pelaku terhadap anak kandung dan istri sirinya terjadi pada Senin pekan lalu sekitar jam 6 pagi di kediamannya. Motif penganiayaan karena kesal uangnya sering hilang di rumah.
Pelaku menendang dan memukul kedua korban hingga mengakibatkan anak kandungnya harus dibawa ke rumah sakit untuk mendapati perawatan. Selanjutnya, kata Jojo, pada Kamis 29 Agustus, ibu kandung korban menjenguk korban di rumah sakit dan menanyakan perihal yang menimpa korban. Namun, korban mengaku kakinya memar akibat terjatuh.
"Tidak yakin dengan pengakuan anaknya, ibu korban kembali mendatangi anaknya pada hari selanjutnya untuk menanyakan kembali insiden itu, hingga sang anak mengaku telah dianiaya ayah kandungnya," jelas Jojo.
Mengetahui informasi tersebut, ibu kandung korban mendatangi Mapolres Bangka Selatan untuk melaporkan anak kandungnya telah meninggal dunia akibat dianiaya ayah kandungnya.
"Pada 31 Agustus 2024 pukul 10 pagi, pelaku ditangkap dan dilakukan penahanan," kata dia.
BACA JUGA:
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis atas dasar dua laporan dari istri siri serta ibu kandung korban. Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 15 tahun penjara serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Sedangkan penganiayaan terhadap istri sirinya dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” jelasnya.
Saat ini, pelaku sudah ditahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bangka Selatan.