Bagikan:

BENGKULU - Seorang ayah di Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, berinisial SS tega memperkosa putri kandungnya.

Pria berusia 39 tahun ini tega memperkosa anaknya yang masih duduk di bangku kelas IX salah satu SMP di daerah tersebut.

Korban sudah mengalami perbuatan bejat ayah kandungnya, selama 3 tahun sejak korban duduk di kelas VII.

Perbuatan asusila itu terakhir dilakukan  pada akhir Januari 2024 di rumahnya. Saat itu, ibu korban sedang pergi ke pasar.

Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku selalu diancam dipukul jika tidak menuruti atau menolak melayani hubungan suami-istri.  

Perlakuan dugaan penganiyaan sempat dialami korban ketika menolak melayani nafsu bejat ayahnya. Perbuatan ini terungkap setelah korban bercerita kepada rekannya.

Mendapati hal tersebut rekannya melaporkan kejadian ini ke ibunya dan ibu korban melapor ke Mapolres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Susilo mengatakan, dugaan perbuatan asusila ini dialami korban sejak kelas VII hingga kelas IX SMP.

"Terakhir terduga pelaku berbuat asusila saat istrinya pergi ke pasar, akhir Januari 2024. SS diduga memaksa anak kandungnya untuk berhubungan badan dan korban tidak berani menolak karena diancam dipukul," kata Susilo, Jumat 2 Februari.

Terduga pelaku, jelas Susilo, ditangkap saat berada di rumahnya oleh tim Totaici Satuan Reserse Kriminal, Polres Bengkulu, tanpa perlawanan. "Terduga pelaku dikenakan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas Susilo.