Bagikan:

JAKARTA – Aksi bejat ayah ‘setan’ yang memperkosa putrinya hingga bertahun-tahun tidak hanya terjadi di Teluknaga, Tangerang. Kasus serupa juga terjadi di Jakarta Timur. Kali ini korbannya adalah B, bocah perempuan usia 15 tahun.

Adalah GN (40), bapak tiri dari B yang memperkosa putrinya yang saat itu masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). B kini sudah menjadi pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sudah lebih dari satu tahun B diperkosa ayahnya.

Kasus pencabulan tersebut baru terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya itu ke ayah kandungnya, AA (45).

B menghubungi AA untuk minta dijemput karena tidak mau lagi tinggal dengan ibu kandungnya dan ayah tirinya. Setelah dijemput dan sesampainya di rumah, B pun menceritakan aksi bejat ayah tirinya itu.

Dari pengakuan korban B, ayah tirinya sudah mencabuli dirinya sejak kelas 6 SD atau sejak usia 12 tahun sampai dirinya kelas 3 SMP.

Kemudian, AA, ayah kandung korban melaporkan pelaku GN ke Mapolres Metro Jakarta Timur dengan Nomor LP B/1285/V/2023/SPKT/RES.JAKTIM/PMJ.tanggal 16 Mei 2023.

Namun, AA sebagai Ayah kandungnya mengeluhkan lambannya tindakan Polres Jakarta Timur dalam menangani kasus yang menimpa Bunga ini. Pasalnya, mulai dari laporan ke pihak Polres Jakarta Timur hingga kurang lebih 5 bulan, pelaku GN yang tak lain adalah ayah tiri korban tak juga kunjung ditahan.

Muhammad Ari selaku pengacara korban pun membenarkan hal tersebut. Menurutnya, kasus tersebut sudah masuk dalam pemeriksaan, penyelidikan, sudah berjalan.

Bahkan, sudah dilakukan visum dan bimbingan psikolog konseling dan hasilnya pun sudah keluar, serta saksi-saksi juga telah diperiksa semua.

"Sampai sekarang sudah kurang lebih 5 bulan pelaku juga belum ditahan. Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan anak No.35 tahun 2014 berbunyi“pelaku pencabulan anak dibawah umur akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama adalah 15 (Lima Belas) tahun serta denda lima miliar," katanya dalam keterangan yang diterima VOI, Minggu, 3 September.

Panggilan ‘Setan’ bagi pelaku perkosaan kali ini mengingat kasus perkosaan yang dilakukan Syarif Hidayat di Teluknaga, Tangerang. Syarif disebut ‘Setan’ oleh putranya karena saat itu dia tepergok sang anak sedang memperkosa putri kandungnya di dalam kamar.

Ucapan kasar itu memang sontak keluar dari mulut RZ, itu kata kepolisian. Mungkin, aksi tak wajar dan tak layak yang dilakukan Syarif terhadap putrinya, membuat RZ sebagai kakak korban, spontan menyebut orangtuanya sebagai ‘setan’.

RZ, kakak kandung korban, memergoki ayahnya memperkosa adiknya. RZ pun mengamuk dan meminta Syarif untuk keluar.

“Mengamuk di rumah sambil teriak-teriak "Hey, Setan Keluar Luh", yang mana kata-kata tersebut ditujukan ke Syarif (ayah korban),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing.