Bagikan:

TANGERANG – Tidak habis pikir kelakuan Syarif Hidayat, pria paruh baya di Teluknaga, Tangerang yang memperkosa putrinya hingga ratusan kali. Kelakuan Syarif Hidayat tidak sesuai dengan namanya yang begitu bagus, seolah penuh hidayah. Bahkan, anaknya memanggil ayahnya dengan ungkapan ‘setan’

Tetangga Syarif murka, mereka kesal hingga akhirnya memukuli pria 54 tahun itu di rumahnya. Meski saat itu ada kepolisian yang mengawal untuk melakukan penangkapan.

Video penangkapan Syarif beredar. Durasinya begitu singkat, hanya 30 detik. Tapi didalam video terlihat jelas bagaimana Syarief dibekuk aparat kepolisian.

Menilik video yang didapat dari narasumber, Syarif saat ditangkap mengenakan baju kelir abu-abu, penuh cipratan darah dan sobek. Dia memakai celana panjang warna krem.

Keadaan Syarif saat itu sangat tidak memungkinkan untuk jalan sendiri ketika digiring aparat. Wajahnya babak belur, akibat dipukuli warga sekitar.

Di depan pintu rumahnya, Syarif yang disebut ‘setan’ oleh anaknya, berdiri tergopoh-gopoh tak berdaya. Tangan kanan dan kiri dipegang oleh petugas kepolisian. Sedangkan warga berkerumun di depan rumahnya Bersiap-siap memberi bogem mentah. Namun polisi berpakaian preman pun mengadang warga dan meminta untuk tidak memukulinya.

Warga berteriak, mereka tak sabar dan meluapkan amarah lantaran pria dengan rambut penuh uban itu memperkosa NF, putri kandungnya sendiri sejak tahun 2014.

Syarif dikelilingi polisi saat mau dibawa, mereka mencegah aksi massa yang begitu beringas. Namun baru beberapa langkah Syarif keluar dari rumah, massa berteriak-teriak, beberapa diantaranya ada yang mendekat untuk memukul. Namun anggota kepolisian berupaya keras menghalaunya.

Kebetulan sekali, rumah si ayah ‘setan’ itu ada di dalam gang sehingga warga berdesakan melihat peristiwa penangkapan Syarif. Kondisi itu juga yang membuat polisi kerja keras berdesakan dengan massa untuk menghalau agar tidak terjadi main hakim sendiri.

Si ayah ‘setan’ itu telah dibawa ke Polres Metro Tangerang dan ditetapkan tersangka. Atas perbuatannya dia dijerat pasal Pasal 81 dan atau Pasal 76E, Jo. Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016, tentang Penetapan Perpu UU No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.