Bagikan:

JAKARTA - Pemkot Jakarta Timur melakukan penutupan terhadap rumah perajin arang batok di kawasan perumahan Jalan Anggrek, RT 04/02, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Penutupan tersebut sebagai upaya menekan polusi udara di Jakarta. Apabila setelah ditutup pemilik pabrik nekat membuka kembali tempat usahanya, maka pemilik akan disanksi denda sebesar Rp5 miliar.

Kebijakan itu tentunya dikeluhkan oleh para perajin arang batok. Salah satu perajin arang bernama Andi Lukman merasa kecewa atas tindakan Pemkot Jakarta Timur yang telah mematikan mata pencariannya.

Menurut Andi, kebijakan yang diterapkan Pemkot Jakarta Timur sangat tidak profesional. Justru, menurutnya, menciptakan masalah baru karena menghilangkan mata pencarian warga tanpa ada solusi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengingatkan para industri di Jakarta untuk memasang scrubber pada cerobong asapnya. Hal ini sebagai upaya pengendalian polusi udara di Ibu Kota.

Asep menyebut telah mengantongi data pabrik-pabrik yang menghasilkan polusi dari cerobong batu baranya. Tercatat, sebanyak 14 industri yang dinyatakan wajib memasang scrubber pada cerobongnya.

"Ada 14 industri di Jakarta yang terkategori wajib menggunakan scrubber, scrubber yang nanti coba kita sampaikan ke industri-industri tersebut supaya memang dapat memasang scrubber sesuai dengan arahan dari kementerian," kata Asep kepada wartawan, Senin, 28 Agustus.