JAKARTA - Industri pembuatan arang batok di kawasan Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, ternyata luput dari pembinaan dan pengawasan Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Timur.
Para perajin pembuatan arang mengaku selama bertahun- tahun tempat usahanya beroperasi belum ada pembinaan terkait sosialisasi dan pencegahan terkait polutan.
"(selama ini) "Tidak ada pembinaan, tidak ada. Semenjak ada isu polusi udara ini, ujuk-ujuk mereka langsung minta tutup. Tidak bisa seperti itulah. Apalagi itu di lahan saya sendiri," kata Dian, selaku pemilik lahan dan pengelola pembakaran arang kepada VOI, Minggu, 3 September.
Dian mengatakan, seharusnya pemerintah khususnya Sudin LH Jakarta Timur melakukan pembinaan dan solusi mengatasi polutan agar tidak terjadi pencemaran udara. Seperti pembuatan cerobong asap ramah lingkungan dan lainnya.
"Harusnya seperti itu (ada pembinaan dari Sudin LH). Rakyat kecil butuh penghidupan yang layak, butuh usaha. Pemerintah harus cari solusi seperti itu, jangan hanya langsung menutup, memaksa tapi tidak ada solusi," sesalnya.
Karena tenggat waktu penutupan sementara sudah lewat dari 1 minggu, Dian pun sudah kembali mengoperasikan tempat pembuatan arang batok miliknya.
"Karena sudah lewat dari seminggu, saya mengarahkan anak-anak untuk kerja lagi. Biar nanti kalo ada orang Pemprov datang, saya akan berdialog lagi karena tidak ada solusi sampai sekarang," ujarnya.
BACA JUGA:
Dian meminta Pemprov DKI Jakarta dan Dinas LH DKI Jakarta masuk bijak dalam menyikapi para perajin arang batok.
"Pemerintah harus bijak. Dinas LH harus membuat cerobong asap yang ramah lingkungan, secepatnya dibuat," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pemkot Jakarta Timur melakukan penutupan terhadap rumah perajin arang batok di kawasan perumahan Jalan Anggrek, RT 04/02, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Penutupan tersebut sebagai upaya menekan polusi udara di Jakarta. Apabila setelah ditutup pemilik pabrik nekat membuka kembali tempat usahanya, maka pemilik akan disanksi denda sebesar Rp5 miliar.