Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang merumuskan kebijakan teknis terkait perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mensyaratkan kendaraan bermotor untuk lolos uji emisi terlebih dahulu.

Proses ini masih dalam koordinasi dengan berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan belum ada kepastian waktu penerapannya.

Wakil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Sarjoko, mengatakan bahwa meskipun kebijakan tersebut masih dalam tahap perumusan, pemerintah daerah tidak ingin kebijakan ini membebani masyarakat.

"Kami masih terus merumuskan kebijakan teknis terkait dengan rencana uji emisi ini sebagai bagian dari perpanjangan pajak kendaraan," ujar Sarjoko, Selasa 3 Desember.

Sarjoko menjelaskan bahwa pemerintah DKI Jakarta akan memastikan kebijakan tersebut tidak memberatkan warga, terutama dengan potensi kenaikan pajak kendaraan bermotor. Diskusi-diskusi dengan berbagai pihak terus dilakukan untuk memastikan kebijakan ini efektif namun tidak menambah beban masyarakat.

Selain itu, Sarjoko menyebutkan bahwa selama proses perumusan kebijakan, Pemprov DKI Jakarta juga terus melakukan upaya untuk membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya uji emisi untuk kendaraan bermotor. Sosialisasi akan dilakukan agar masyarakat dapat memahami manfaat kebijakan ini dalam mengurangi polusi udara di Jakarta.

Pada Juli lalu, DLH DKI Jakarta mengungkapkan bahwa kendaraan yang tidak lolos uji emisi tidak akan diperbolehkan untuk memperpanjang STNK. Untuk mendukung kebijakan ini, DLH DKI Jakarta berencana menyiapkan mobil uji emisi yang akan ditempatkan di beberapa lokasi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Sejak 2022, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah melakukan uji emisi kendaraan lebih dari 100 kali, dengan 24 kali pada 2022, 44 kali pada 2023, dan lebih dari 44 kali pada tahun ini.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi polusi udara di Jakarta, yang menjadi salah satu masalah lingkungan terbesar di ibu kota.