Bagikan:

YOGYAKARTA - Pemberlakuan tilang buat kendaraan yang tidak lulus uji emisi bakal berlaku mulai minggu ini pada Sabtu, 26 Agustus 2023.

Ancaman Denda Tilang Uji Emisi

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan besaran denda tilang yang berlaku diawali dari Rp250 ribu- Rp500 ribu.

Pemberlakuan uji emisi dicoba selaku tindak lanjut dari Pemprov DKI Jakarta guna menekan angka polusi udara di Ibu Kota.

Nantinya mekanisme tilang uji emisi di Jakarta bakal dicoba sama semacam penindakan pelanggaran kemudian lintas pada biasanya.

Walaupun begitu, uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta bakal dicoba oleh Dinas Area Hidup DKI Jakarta di posisi penerapan.

Tetapi, dikala ini Dirlantas Polda Metro Jaya sedang mencari posisi buat pengecekan tilang uji emisi supaya tidka menimbulkan kepadatan lalu lintas.

" Kita menghentikan( kendaraan bermotor) di jalan tentu macetnya memohon ampun," kata Latif NTMCPolri.

" Kita tentu mencari tempat- tempat area yang dapat buat melakukan pengecekan( uji emisi) itu," sambungnya.

Di informasikan oleh Latif kalau tahap- tahap uji emisi bakal dilakukan dimulai dari sosialisasi, teguran, sampai denda tilang.

" Kami bakal ikut dan andil di mana polusi( udara) di Jabodetabek ini dapat menyusut," tutur Latif.

" Salah satunya yakni dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, spesialnya menimpa emisi gas buang," lanjutnya.

Denda Tilang Uji Emisi Sangat Mahal Rp500 Ribu

Latif menguraikan pemberlakuan tindak tilang buat kendaraan yang tidak lulus uji emisi bakal dikenakan sanksi tilang berbentuk denda dengan besaran mulai dari Rp250 ribu- Rp500 ribu.

Untuk kendaraan roda 2 yang tidak lulus uji emisi bakal dikenakan denda sebesar Rp250 ribu.

Sedangkan itu, buat kendaraan roda 4 dikenakan denda Rp500 ribu.

Besaran denda tilang tersebut diatur sesuai dalam Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan.

Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Perpanjang STNK

Sedangkan itu, uji emisi pula bakal jadi ketentuan buat membayar perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan( STNK), bila tidak lulus hingga siap- siap bakal kena denda.

Siti Nurbaya Bakar sebagai Meteri Lingkungan Hidup serta Kehutanan menerangkan mekanisme sanksi serta denda buat kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Siti Nurbaya Bakar menjelaskan kalau uji emisi bakal jadi persyaratan perpanjangan STNK, apabila kendaraan tidak lulus uji emisi hingga bakal dikenakan denda.

Penerapan uji emisi ini diintensifikasi buat pemilik kendaraan bermotor, uji emisi ini pula bakal jadi kewajiban buat perpanjangan STNK.

Menteri LHK dengan grupnya bersama kepolisian membuat ciri untuk kendaraan yang telah lolos buat uji emisi, dimana nantinya bakal dibuatkan stiker pada kendaraan.

Uji emisi pula sudah jadi syarat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor( PKB) yang diatur dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan serta Pengolahan Lingkungan Hidup. 

Jadi setelah mengetahui ancaman denda tilang uji emisi, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!