Bagikan:

JAKARTA - Kesalnya Amri, seorang pengendara sepeda motor saat terjaring razia uji emisi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur.

Saat diberhentikan, sepeda motor Amri dicek emisinya. Hasilnya, kendaraannya tak lulus uji emisi. Amri sempat tak terima dan meminta uji emisi ulang hingga empat kali.

Pengujian keempat kalinya tetap tak mengubah gas buang kendaraan Amri menjadi lulus uji emisi. Amri pun sempat berdebat dengan petugas karena tak terima ditilang.

Amri mengaku tak memiliki uang untuk membayar biaya penilangan demi bisa menebus STNK sepeda motor matic miliknya yang ditahan petugas.

"Ini zalim, Pak. Saya terzalimi. Saya, beli beras saja enggak bisa. Bakal ribut pasti saya sama istri saya ini kalau tahu (ditilang)," keluh Amri di lokasi, Rabu, 1 November.

Amri menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa kendaraan tak lulus uji emisi terkena tilang, meskipun tilang uji emisi sempat digelar pada bulan September lalu.

Sehingga, Amri tak punya kekhawatiran berkendara menuju Bekasi dari Gunung Sahari hari ini karena surat-surat kendaraannya lengkap.

"Maksud saya, sosialisasi dulu. Untuk pertama (terjaring razia uji emisi), ya dimaafkan saja tapi dikasih peringatan. Tapi ini langsung ditlang, seolah saya punya salah surat kelengkapan motor," ungkap dia.

Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali menggelar razia serta tilang kendaraan yang tak lulus uji pada sejumlah titik di Jakarta hari ini. Tilang uji emisi akan berlaku hingga akhir tahun 2023.

Mulanya, tilang uji emisi telah dijalankan sejak 1 September 2023. Namun, pelaksanaanya hanya dilakukan pada sepekan pertama dan Polda Metro memutuskan untuk menghentikannya.

Saat itu, tilang uji emisi sempat distop sementara untuk memberikan kesempatan masyarakat untuk menjalani uji emisi demi mengendalikan polusi udara di Jakarta.

Kini, Pemprov DKI mencatat kendaraan yang melakukan uji emisi semakin banyak. Sehingga, tilang uji emisi sudah efektif dilakukan kembali.

Kendaraan yang tidak lulus uji emisi bakal dikenakan sanksi tilang berbentuk denda dengan besaran mulai dari Rp250 ribu-Rp500 ribu.

Untuk kendaraan roda 2 dikenakan denda sebesar Rp250 ribu. Sedangkan kendaraan roda 4 sebesar Rp500 ribu. Besaran denda tilang diatur sesuai dalam Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).