Pemprov DKI Tegaskan Razia Uji Emisi Berlanjut Meski Tanpa Tilang
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanganan Polusi Ani Ruspitawati

Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanganan Polusi Ani Ruspitawati menegaskan Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya tetap melaksanakan razia uji emisi meskipun pengenaan tilang pada kendaraan tak lulus uji emisi dihentikan.

Ani menyebut, razia uji emisi pada pengendara kendaraan bermotor di sejumlah titik perlu terus digelar untuk menyadarkan masyarakat atas pentingnya uji emisi pada kendaraannya.

"Sanksi tilangnya sementara ini masih kita stop terlebih dahulu karena ini adalah kewenangan kepolisian, kemarin di stop oleh kepolisian jadi kami mengikuti," kata Ani di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 3 November.

Dalam pelaksanaan razia, pengendara yang diberhentikan juga akan tetap dicek emisi gas buang di lokasi pada kendaraannya. Jika tak lulus uji emisi, mereka akan diminta untuk melakukan perawatan kendaraan.

"Sementara dalam proses itu konsepnya masih dalam sosialisasi, dari kami masih memberikan edukasi ke masyarakat untuk melakukan uji emisi," ungkap Ani.

Ke depan, Pemprov DKI akan merumuskan sanksi apa yang akan dikenakan kepada pengguna kendaraan yang tak lulus uji emisi untuk menggantikan sanksi tilang.

"Selanjutnya bentuk sanksi selanjutnya seperti apa, kami akan koordinasikan kembali," tuturnya.

Kamis, 2 November, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutuskan untuk meniadakan sanksi tilang kepada para pelanggar uji emisi. Alasannya, banyak masyarakat yang mengeluh ketidaktahuannya soal penindakan. Sehingga, saat ini hanya diberlakukan sosialisasi.

"Kan banyak masyarakat yang komplain ya. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan.

Walaupun tidak dilakukan penilangan, razia uji emisi kendaraan tetap dilakukan di jalanan. Nantinya, kendaraan yang tidak lulus uji emisi, akan dilakukan diimbau memperbaiki kendaraan.

“Ditlantas tidak akan melakukan penilangan, tapi tetap akan melakukan imbauan. Karena memang kita melihat situasi kondisi masyarakat saat ini, dan banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi,” sebutnya.

Di sisi lain, Latif menuturkan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tilang uji emisi, masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya uji emisi.

Pengentian tilang uji emisi telah terjadi kedua kalinya. Mulanya, tilang uji emisi telah dijalankan sejak 1 September 2023. Namun, pelaksanaanya hanya dilakukan pada sepekan pertama dan Polda Metro memutuskan untuk menghentikannya.

Saat itu, tilang uji emisi sempat distop sementara untuk memberikan kesempatan masyarakat untuk menjalani uji emisi demi mengendalikan polusi udara di Jakarta.