Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan alasan pemerintah memutuskan untuk memberlakukan tilang bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi di Ibu Kota.

Asep menyebut, imbauan kepada masyarakat untuk melakukan uji emisi pada kendaraannya telah dijalankan sejak tahun 2019 lalu lewat instruksi gubernur.

Lalu sejak tahun 2021, Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya juga telah menjalankan razia uji emisi sebagai sosialisasi kepada pengendara dan belum ada penilangan. Namun, setelah sosialisasi selesai dilakukan, kesadaran pemilik kendaraan untuk uji emisi kembali menurun.

"2021 kita pernah lakukan uji tilang emisi, serentak masyarakat berbondong-bondong untuk uji emisi. Setelah itu (tilang) enggak jadi, langsung turun. Hanya 5 persen masyarakat yang mau uji emisi. Bayangkan, 95 persen masyarakat enggak mau uji emisi," kata Asep dalam diskusi virtual, Kamis, 24 Agustus.

Akhirnya, tilang uji emisi diputuskan untuk diterapkan. Asep berharap upaya penegakan hukum ini akan menyadarkan masyarakat untuk segera melakukan uji emisi sebagai upaya pengendalian kualitas udara di Jakarta.

"Kalau ditilang kan ada kesadaran pribadi. Alhamdulillah polda akan sinergi dengan kami," ucap Asep.

Asep menyebut, warga pun bisa melakukan uji emisi secara gratis di ratusan bengkel untuk memudahkan masyarakat jelang pemberlakuan tilang uji emisi di Jakarta.

"Akan dilakukan penilangan oleh polisi dikenakan yg kena tilang prosesnya di pengadilan, keringanan-keringanan seminggu ini kami mengajak bengkel yang ada layanan uji emisi untuk mengratiskan pelayanan untuk warga Jakarta," tuturnya.

Layanan uji emisi gratis ini tersedia pada ratusan bengkel yang sudah terkoneksi dengan sistem milik Pemprov DKI. Daftar bengkel yang melayani uji emisi gratis untuk kendaraan roda dua dan roda empat bisa dilihat dalam aplikasi JAKI.

"Kami sudah kumpulkan semua bengkel yang ada layanan uji emisnya supaya warga menjelang razia bisa lakukan uji emisi gratis. Beberapa bengkel yang sudah terkoneksi dengan kami ada lebih 300 bengkel untuk mobil dan 119 bengkel untuk kendaraan roda dua. Bisa diakses di JAKI lokasinya mana saja," papar Asep.

Sebagai informasi, Satgas Uji Emisi yang terdiri dari unsur Pemprov DKI, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dan Komando Garnisun Tetap I/Jakarta bakal mulai menilang kendaraan bermotor yang belum atau tidak lulus uji emisi di Jakarta mulai 1 September 2023.

Razia kendaraan ini merupakan penegakan hukum Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Sebelum tilang diterapkan, Satgas Uji Emisi akan melakukan uji coba atau operasi pra-razia di berbagai wilayah di DKI Jakarta pada Jumat, 25 Agustus 2023.