JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali menggelar razia serta tilang kendaraan yang tak lulus uji pada sejumlah titik di Jakarta hari ini. Tilang uji emisi akan berlaku hingga akhir tahun 2023.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebut sasaran utama kendaraan yang bakal diberhentikan dan dilakukan pengecekan emisi gas buang adalah kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun, dilihat dari nomor polisinya.
"Kendaraan yang usianya di atas 3 tahun itu menjadi bukan target, tapi memang kita minta semua kendaraan yang melintas di titik-titik ini yang diperkirakan usia kendaraanya lebih dari 3 tahun akan kita stop untuk kemudian dilakukn pemeriksaan uji emisinya," kata Asep saat meninjau pelaksanaan tilang di Jakarta Timur, Rabu, 1 November.
Namun, kendaraan yang belum berusia 3 tahun juga bisa turut dirazia. Secara umum, petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan akan memberhentikan kendaraan secara acak untuk mengecek uji emisinya dan mengenakan tilang jika dinyatakan tak lulus
Hanya saja, Asep menyebut kendaraan yang mengeluarkan asap tebal pasti akan dirazia, berapapun umur kendaraannya.
"Memang kalau mudahnya secara kasat mata kendaraan yang mengeluarkan asap yang cukup tebal kemungkinan besar emisinya tidak terjaga," ungkap Asep.
Sehingga, ia meminta masyarakat untuk rutin merawat dan memeilihara kendaraan bermotor yang mereka gunakan untuk bermobilitas agar tetap lulus uji emisi.
Lebih lanjut, Asep menuturkan, tilang uji emisi ini akan dilakukan seminggu sekali. Bahkan, pihaknya secara acak akan menggelar tilang uji emisi beberapa kali dalam satu minggu.
"Kita harapkan tujuan dari pelaksanaan tilang uji emisi ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga emisi kendaraan bermotor pribadi yang dimiliki oleh seluruh warga," urai Asep.
"Sehingga, diharapkan ke depannya dengan semakin baiknya kualitas udara, kesadaran masyarakat juga semakin meningkat, maka kualitas udara juga semakin baik lagi dan polusi udara juga mudah-mudahan berkurang," imbuhnya.
VOIR éGALEMENT:
Mulanya, tilang uji emisi telah dijalankan sejak 1 September 2023. Namun, pelaksanaanya hanya dilakukan pada sepekan pertama dan Polda Metro memutuskan untuk menghentikannya.
Saat itu, tilang uji emisi sempat distop sementara untuk memberikan kesempatan masyarakat untuk menjalani uji emisi demi mengendalikan polusi udara di Jakarta. Kini, Pemprov DKI mencatat kendaraan yang melakukan uji emisi semakin banyak. Sehingga, tilang uji emisi sudah efektif dilakukan.