Pemprov DKI Tegaskan Tilang Uji Emisi Juga Berlaku Kendaraan Dinas dan Angkutan Umum
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto saat meninjau pelaksanaan tilang uji emisi di Jakarta Timur, Rabu, 31 Oktober (Diah Ayu/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menegaskan bahwa tilang uji emisi tak hanya berlaku untuk kendaraan pribadi. Kendaraan dinas pemerintah juga bisa menjadi sasaran tilang kendaraan yang tak lulus uji emisi.

Beberapa waktu lalu, Pemprov DKI memberi sanksi mobil dinas milik Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Pusat yang mengeluarkan asap yang cukup tebal dari knalpot kendaraannya saat melintasi Jalan Mampang Prapatan Raya, Tegal Parang, Jakarta Selatan.

"Semua (kendaraan tak lulus uji emisi ditilang). Kendaraan dinas waktu itu juga pernah ada sempat viral yang punya sudin, kan juga kita langsung lakukan tindakan," kata Asep saat meninjau pelaksanaan tilang uji emisi di Jakarta Timur, Rabu, 1 November.

Tak hanya itu, Asep menyebut angkutan umum juga turut menjadi sasaran razia uji emisi. Sehubungan dengan hal itu, Dinas Perhubungan telah melakukan uji emisi gratis yang memfasilitasi transportasi umum di terminal.

"Dinas Perhubungan DKI pernah melakukan uji emisi gratis di terminal-terminal seperti itu Kampung Rambutan, dan itu lebih ditujukkan kepada kendaraan-kendaraan bus antarkota maupun kendaraan truk. Jadi, memang diharapkan nanti berlaku untuk semua jenis kendaraan," jelas dia.

Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali menggelar razia serta tilang kendaraan yang tak lulus uji pada sejumlah titik di Jakarta hari ini. Tilang uji emisi akan berlaku hingga akhir tahun 2023.

Asep menyebut sasaran utama kendaraan yang bakal diberhentikan dan dilakukan pengecekan emisi gas buang adalah kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun, dilihat dari nomor polisinya.

"Kendaraan yang usianya di atas 3 tahun itu menjadi bukan target, tapi memang kita minta semua kendaraan yang melintas di titik-titik ini yang diperkirakan usia kendaraanya lebih dari 3 tahun akan kita stop untuk kemudian dilakukn pemeriksaan uji emisinya," tutur Asep

Namun, kendaraan yang belum berusia 3 tahun juga bisa turut dirazia. Secara umum, petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan akan memberhentikan kendaraan secara acak untuk mengecek uji emisinya dan mengenakan tilang jika dinyatakan tak lulus

Hanya saja, Asep menyebut kendaraan yang mengeluarkan asap tebal pasti akan dirazia, berapapun umur kendaraannya. "Memang kalau mudahnya secara kasat mata kendaraan yang mengeluarkan asap yang cukup tebal kemungkinan besar emisinya tidak terjaga," ungkap Asep.

Mulanya, tilang uji emisi telah dijalankan sejak 1 September 2023. Namun, pelaksanaanya hanya dilakukan pada sepekan pertama dan Polda Metro memutuskan untuk menghentikannya.

Saat itu, tilang uji emisi sempat distop sementara untuk memberikan kesempatan masyarakat untuk menjalani uji emisi demi mengendalikan polusi udara di Jakarta. Kini, Pemprov DKI mencatat kendaraan yang melakukan uji emisi semakin banyak. Sehingga, tilang uji emisi sudah efektif dilakukan.

Kendaraan yang tidak lulus uji emisi bakal dikenakan sanksi tilang berbentuk denda dengan besaran mulai dari Rp250 ribu-Rp500 ribu.

Untuk kendaraan roda 2 dikenakan denda sebesar Rp250 ribu. Sedangkan kendaraan roda 4 sebesar Rp500 ribu. Besaran denda tilang diatur sesuai dalam Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).