Jakarta Uji Coba Tilang Uji Emisi di 6 Titik Hari Ini, 516 Kendaraan Diberi Tilang Teguran
ILUSTRASI ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Satgas Uji Emisi yang terdiri dari Pemprov DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menggelar uji coba tilang uji emisi di enam titik pada hari ini.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menuturkan, sebanyak 516 kendaraan diberi tilang teguran secara tertulis.

Pada uji coba ini, pengenaan tilang pada kendaraan yang belum uji emisi atau tidak lulus uji emisi belum disertakan denda penilangan.

"Jumlah kendaraan yang diberikan tilang teguran sebanyak 516 kendaraan yang terdiri dari kendaraan yang belum uji emisi dan kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Yang belum uji emisi sebanyak 412 unit, yang tidak lulus uji emisi sebanyak 104 unit," kata Asep dalam keterangannya, Jumat, 25 Agustus.

Secara keseluruhan, sebanyak 550 kendaraan diberhentikan pada uji coba razia uji emisi sejak pukul 08.00 WIB pada hari ini, terdiri dari 263 kendaraan Mobil dan 287 sepeda motor.

Lokasi tilang uji emisi berada di Jalan Perintis Kemerdekaan (Depan Hotel Dariza), depan Mall Taman Anggrek, Jalan Asia Afrika, Jalan Pemuda, Terminal Blok M, dan Jalan RE Marthadinata.

Hasilnya, hanya 34 kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus. Sementara, 104 kendaraan tidak lulus uji emisi. Lalu, 412 kendaraan belum uji emisi.

"Mobil yang tidak lulus berjumlah 38 kendaraan, sedangkan sepeda motor yang tidak lulus uji emisi berjumlah 66 unit," ucap Asep.

Perlu diketahui, penerapan tilang uji emisi akan resmi berlaku pada Jumat, 1 September mendatang. Razia kendaraan ini merupakan penegakan hukum Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Tindak tilang untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi bakal dikenakan sanksi tilang berbentuk denda dengan besaran mulai dari Rp250 ribu- Rp500 ribu.

Untuk kendaraan roda 2 yang tidak lulus uji emisi bakal dikenakan denda sebesar Rp250 ribu. Sedangkan itu, buat kendaraan roda 4 dikenakan denda Rp500 ribu.

Besaran denda tilang tersebut diatur sesuai dalam Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.