Bagikan:

JAKARTA - Penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi di DKI Jakarta belum diterapkan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebut sanksi tilang belum diterapkan lantaran capaian kendaraan yang telah melaksanakan uji emisi masih rendah.

Jumlah kendaraan di Jakarta, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per tahun 2021 mencapai 21 juta.

Sementara, sampai saat ini, baru ada 649.000 mobil dan 58 sepeda motor yang sudah melakukan uji emisi.

"Jadi kalau sanksi tilang, kita masih berkoordinasi dengan Polda, karena memang kita ketahui bahwa jumlah kendaraan yang diuji emisi juga masih belum banyak, masih sedikit," kata Asep kepada wartawan, Minggu, 26 Juni.

Salah satu cara Pemprov DKI untuk meningkatkan pengujian emisi kendaraan adalah memasukkannya sebagai syarat perpanjangan STNK.

Jika kendaraan belum lulus uji emisi, maka perpanjangan STNK tidak bisa dilakukan.

"Samsat bekerja sama dengan Pemprov DKI, dalam proses perpanjangan STNK, kendaraan yang tidak lulus uji, perpanjangan STNK-nya tidak dapat diberikan. Jadi, paling enggak efek jera kepada masyarakat itu akan langsung terasa saat mereka perpanjang STNK," tutur Asep.

Sebagaimana diketahui, dalam beberapa hari terakhir, Jakarta kerap menjadi kota paling berpolusi di dunia dalam pengamatan IQ Air.

Dalam kondisi ini, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta Suci Fitria Tanjung memandang pemerintah belum serius dalam mengendalikan polusi udara di Ibu Kota.

Sebenarnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, telah menggagas program Jakarta Langit Biru sebagai upaya perbaikan kualitas udara.

Program ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Namun, Suci menyebut buruknya kualitas udara menjadi tanda bahwa Pemprov DKI perlu mengevaluasi kebijakan mereka. Salah satunya dalah uji emisi yang telah dilakukan uji coba sejak Januari 2021.

Dalam pelaksanaan uji coba, petugas mengecek kendaraan yang melintas di 24 ruas jalan dengan mengukur gas buang kendaraan bermotor.

Kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus, akan diminta meneruskan perjalanan. Jika tidak lulus, maka akan diberi teguran.

Atas hal itu, Suci mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan masa uji coba dan langsung memberi penindakan berupa sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Sebab, ternyata kendaraan yang sudah lulus uji emisi saat ini masih sangat minim.

"Harusnya uji emisi harus didorong untuk percepatan penilangannya. Harus ada tindakan hukum yang tegas. Sehingga, masyarakat merasa wajib untuk melakukan uji emisi," ucap Suci.