Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebut pada akhir tahun 2022, kendaraan roda empat yang tidak lulus uji emisi di Jakarta tidak bisa melakukan perpanjangan STNK.

"Ke depannya, khususnya untuk kendaraan bermotor roda empat semuanya harus sudah lulus uji emisi, baru bisa perpanjangan STNK. Target kami insyaallah di akhir tahun ini bisa mulai kita terapkan untuk perpanjangan kendaraan itu harus sudah lulus uji emisi," kata Asep saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 5 Juli.

Larangan perpanjangan STNK bagi mobil yang belum lulus uji emisi ini merupakan hasil koordinasi dengan Samsat Polda Metro Jaya.

Integrasi data STNK bagi kendaraan belum lulus uji emisi ini dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI dan kepolisian.

"Kita harapkan memang sudah bisa, karena data-data kami, data-data kendaraan yang sudah uji emisi, sudah terkoneksi dengan data Samsat," ujar Asep.

Asep menyebut kebijakan ini dilakukan lantaran capaian kendaraan yang telah melaksanakan uji emisi masih rendah. Hal ini juga yang menyebabkan sanksi tilang kendaraan tak lulus uji emisi belum dapat diberlakukan.

Jumlah kendaraan di Jakarta, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per tahun 2021 mencapai 21 juta. Sementara, pada akhir Juni lalu, baru ada 649.000 mobil dan 58.000 sepeda motor yang sudah melakukan uji emisi.

Karenanya, larangan perpanjangan STNK bagi mobil belum lulus uji emisi ini diharapkan bisa meningkatkan jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi selama sanksi tilang belum berlaku.

"Memang kita ingin menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan karena memang tanpa adanya sanks yang tegas pelaksanaan uji emisi juga belum menjadi hal prioritas bagi warga," imbuhnya.