Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya dan Korlantas Polri bakal mendiskusikan wacana uji emisi menjadi salah satu syarat perpangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sebab, mesti ada payung hukum untuk merealisasikan hal tersebut.

"Oh itu nanti, karena dalam persyaratan untuk perpanjangan STNK itu juga harus ada ketentuannya," ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan kepada wartawan, Jumat, 1 September.

Menurutnya, dalam membentuk suatu kebijakan tak semudah membalikan telapak tangan. Beberapa tahapan seperti menentukan dasar hukum hingga tingkat urgensinya harus dilakukan.

Karena itu, Polda Metro Jaya nantinya akan berdiskusi dengan Korlantas Polri untuk menentukan langkah terkait wacana tersebut.

"Itu akan didiskusikan dengan Korlantas Polri sebagai pembina polisi lalu lintas dengan pembina Samsat tingkat nasional bagaimana bisa mengakomodir sebagai syarat dalam sebuah aturan nanti diskusikan," kata Doni.

Meteri Lingkungan Hidup serta Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyebut uji emisi bakal jadi persyaratan perpanjangan STNK, apabila kendaraan tidak lulus uji emisi hingga bakal dikenakan denda.

Penerapan uji emisi ini diintensifikasi buat pemilik kendaraan bermotor, uji emisi ini pula bakal jadi kewajiban buat perpanjangan STNK.

Menteri LHK dengan grupnya bersama kepolisian membuat ciri untuk kendaraan yang telah lolos buat uji emisi, dimana nantinya bakal dibuatkan stiker pada kendaraan.

Uji emisi pula sudah jadi syarat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor( PKB) yang diatur dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan serta Pengolahan Lingkungan Hidup.