Polda Metro Tak Jadikan Uji Emisi Syarat Perpanjangan STNK
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat diwawancarai di Jakarta, Jumat (22/9/2023). ANTARA/Ilham Kausar

Bagikan:

JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menegaskan tak akan menjadikan keterangan lulus uji emisi sebagai syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.

Menurutnya, belum ada perubahan persyaratan apapun perihal pengurusan legalitas pajak kendaraan.

"Ngga, ngga ada. Syarat perpanjangan surat kendaraan tetap, nggak ada uji emisi menjadi syarat," ujar Latif kepada wartawan, Kamis, 2 November.

Apabila keterangan lulus uji emisi hendak dijadikan sebagai syarat perpanjangan STNK, haruslah ada perubahan pada undang-udang sebagai dasarnya.

Adapun, persyaratan perpanjangan STNK termaktub pada Pasal 62 Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 7 tahun 2021 yang di antaranya tanda bukti identitas, STNK BPKB, hasil cek fisik kendaraan.

"Untuk pendaftaran kendaraan pajak kendaraan, tetap mengacu pada aturan yang ada. Selama ini uji emisi tidak menjadi surat atau persyaratan. Kita tidak menerapkan itu," kata Latif

Adapun, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Mohamad Amin sempat menyebut bila surat hasil uji emisi bakal menjadi syarat perpanjangan STNK.

Pernyataan itu disampaikannya saat menggelar uji emisi di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, 1 November 2023.

"Hasil uji emisi ini merupakan persyaratan untuk perpanjangan STNK kendaraan, baik tahun ini maupun tahun yang akan datang," kata Amin.