Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta akan menerapkan syarat lolos uji emisi untuk perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto mengatakan saat ini pihaknya sedang menjalin kerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk menerapkan kebijakan tersebut.

“Kendaraan yang tidak memenuhi standar uji emisi tidak akan bisa memperpanjang STNK-nya. Kami akan menempatkan mobil uji emisi di beberapa Samsat untuk memeriksa kendaraan-kendaraan yang tidak lolos uji emisi,” kata Asep dalam keteranganya, Selasa 30 Juli.

Asep menambahkan bahwa uji emisi kendaraan merupakan salah satu langkah untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.

DLH Jakarta telah melakukan lebih dari 100 kali uji emisi sejak 2022 dan akan terus melanjutkan kegiatan ini ke depannya. Pada 2022, DLH DKI melakukan 24 kali uji emisi, lalu pada 2023 sebanyak 44 kali, dan tahun ini 44 kali.

Selain itu, DLH sedang berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

“Saat ini, kami juga berkolaborasi dengan pihak kepolisian untuk menerapkan tilang uji emisi secara elektronik melalui ETLE. Kami sedang berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan berharap dapat diterapkan tahun ini,” jelas Asep.

Selain itu, DLH Jakarta bekerja sama dengan Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan untuk menerapkan sanksi tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi di beberapa lahan parkir milik pemerintah.

Pemerintah Provinsi Jakarta juga berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi untuk melakukan upaya strategis pengendalian pencemaran udara, termasuk uji emisi bersama antar pemerintah daerah se-Jabodetabek.

“Kendaraan yang masuk ke Jakarta bukan hanya milik warga Jakarta, tetapi juga warga Bodetabek” ungkap Asep.