JAKARTA - Ketua Sub kelompok Pencegahan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Tiyana Brotoadi mengaku tingkat kepatuhan pengguna kendaraan bermotor untuk uji emisi cukup meningkat saat razia uji emisi disertai dengan tilang.
Sementara, saat razia hanya diberi teguran dan tak ada penilangan pada kendaraan yang tak lolos uji emisi, kepatuhan masyarakat untuk melakukan uji emisi menjadi rendah.
Pada tahun 2022 atau saat awal penggencaran uji emisi, tingkat kepatuhan pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat hanya 5,7 persen dari total 1.785 kendaraan yang diperiksa.
"Kita bisa melihat tingkat kepatuhannya berapa persen. Kayak kemarin di tahun 2022 tidak ada tilang itu, tingkat kepatuhan masyarakat di ruas jalan ini di 5 wilayah kota itu baru sekitar 5,7 persen," kata Tiyana kepada wartawan, Rabu, 4 Desember.
Kemudian pada tahun 2023, persentase tingkat kepatuhan uji emisi meningkat drastis. Di mana, saat itu pengecekan kendaraan yang disetop di sejumlah ruas jalan disertai dengan tilang bagi yang tak lolos uji emisi.
"Kemarin pada 2023 ada tilang dilakukan, (kepatuhan uji emisi) naik menjadi 21,47 persen," ucap Tiyana.
Kemudian, tilang uji emisi disetop dengan alasan banyak penolakan dari masyarakat, hingga sosialisasi uji emisi demi menekan pencemaran udara dipandang belum maksimal.
"2024 ini kemarin ada naik tidak terlalu signifikan, hanya 2-3 persenan waktu itu," tutur dia.
Sementara itu, Pemprov DKI sempat berwacana untuk menjadikan uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK kendaraan bermotor di Jakarta. Wacana ini tak kunjung diimplementasikan dan masih terus dilakukan kajian.
"Ini masih dalam proses dikoordinasikan dengan Lintas SKPD. Ini kita masih terus untuk bisa merumuskan kebijakan teknisnya terkait dengan rencana uji emisi ini menjadi bagian dari perpanjangan pajak STNK," kata Sarjoko kepada wartawan, Selasa, 3 Desember.
BACA JUGA:
Sejauh ini, Pemprov DKI terus menggelar forum diskusi bersama kepolisian dan pemangku kepentingan terkait mengenai efektivitas uji emisi menjadi syarat perpanjangan STNK.
Kajian dalam diskusi tersebut mencakup identifikasi kelemahan uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK hingga peluang lain untuk disatukan dalam penyempurnaan teknis selanjutnya. Salah satu kekhawatiran jika wacana ini diterapkan yakni berpotensi membebankan masyarakat.
"Ini tentu terkait dengan faktor pertimbangan kepada publik, masyarakat. Jangan sampai ini nanti seolah-olah membebani masyarakat dengan kenaikan pajak kendaraan bermotor," ucap Sarjoko.
Oleh karena itu, Pemprov DKI masih akan terus melakukan sosialisasi kebijakan uji emisi untuk membangun kesadaran masyarakat. Tujuannya untuk menekan pencemaran udara yang bersumber dari asap kendaraan bermotor.
"Jadi ini perlu bertahap bagaimana kita mensosialisasikan. Kalau pun toh ini nanti memang sudah bisa kita terapkan, dalam tanda kutip. Tentu akan memerlukan waktu untuk bisa kita berikan sosialisasi kepada masyarakat," urainya.