Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di rangkaian kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group. Jumlah uang yang disita mencapai Rp288 miliar.

Drektur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menyebut uang ratusan miliar itu disita dari seseorang berinisial RI.

"(Disita dari) Rekening milik saudara RI dengan jumlah uang Rp288 miliar yang saat ini ada di hadapan kita," ujar Qohar kepada wartawan, Selasa, 3 Desember.

Uang tersebut merupakan hasil kejahatan lima korporasi yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

Mereka menjalankan usaha perkebunan kelapa sawit dan pengelolaan sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan atau tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Untuk menghilangkan jejak uang hasil kejahatan itupin disamarkan dengan cara dikirim ke dua rekening, salah satunya milik RI.

Sementara untuk uang lainnya dikirim ke Yayasan PT Darmex Plantation yang diketahui telah disita sebelumnya.

"Sedangkan yang ada di Yayasan PT Darmex Plantation sudah kita lakukan beberapa bulan yang lalu," kata Qohar.

Mengenai sosok RI, kata Qohar, orang tersebut diduga merupakan mantan ipar dari Surya Darmadi. Hanya saja, masih didalami lebih jauh dasar sebenarnya sehingga menggunakan rekeningnya dalam menyamarkan hasil kejahatan.

"RI ini ada indikasi mantan saudara ipar bapak Surya Darmadi, ada indiasi itu sehingga namanya dipake untuk mengalihkan, menyamarkan uang ini dan kami lakukan penyitaan," kata Qohar.

Sebelumnya, Kejagung juga sudah menyita uang dalam perkara ini. Berdasarkan data, nilainya Rp450 miliar, Rp372 miliar, dan 301 miliar.

Adapun, penyidikan kasus TPPU dengan tindak pidana asal (TPA) perkara korupsi kegiatan usaha perkebunan sawit, penyidik telah menetapkan 7 tersangka.

Mereka yakni, PT Asset Pacific, PT Palma Satu; PT Banyu Bening Utama; PT Panca Agro Lestari; PT Kencana Amal Tani; dan PT Darmex Plantations.