Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung kembali menyita aset terkait tersangka mega korupsi Rp78 triliun Surya Darmadi. Setelah hotel di Bali, helikopter Surya Darmadi disita Kejagung.

Penyitaan helikopter ini dilakukan di kantor Duta Palma Group Jalan OK M Jamil Simpang Tiga, Bukit Raya, Pekanbaru, Riau.

“Penyidik melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tersangka SD (Surya Darmadi) berupa 1 unit helikopter Bell 427 dengan nomor seri 58001 dengan nomor pendaftaran PK-DPN pemilik PT Dabi Air Nusantara,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu, 24 Agustus.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor 98/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 18 Agustus 2022

“Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapasawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu atas nama tersangka SD (Surya Darmadi),” ujar Sumedana.

Sita Hotel di Bali

Sebelumnya tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita dua aset milik tersangka Surya Darmadi (70) di Kabupaten Badung, Bali.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan penyitaan tersebut berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A Nomor: 5/Khusus/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps.

Menurut Sumedana, dua aset yang disita di Bali adalah satu bidang tanah dan bangunan beserta isinya sesuai sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Menara Perdana dengan luas tanah 26.730 m2 yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. 

Di atas tanah tersebut terdapat dua bangunan hotel, yakni Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali.

Selain itu, satu aset lagi berupa satu bidang tanah seluas 2.000 m2 terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

"Ada pun penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal, yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka SD (Surya Darmadi)," kata Sumedana.

Surya Darmadi adalah Bos Duta Palma yang menjadi tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Lahan yang menjadi pokok perkara digarap tanpa izin oleh Grup Duta Palma, perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Apeng sepanjang 2003-2022 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp78 triliun.

Selain menjadi tersangka penyerobotan lahan sawit, Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).