Kejagung Sita Aset Milik Surya Darmadi, Ada 2 Hotel di Bali dan 3 Apartemen di Jaksel
Surya Darmadi di Kejaksaan Agung/ DOK FOTO ANTARA/Laily Rahmawaty

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap aset milik Surya Darmadi yang merupakan pemilik PT Duta Palma Group. Total ada puluhan aset, termasuk 2 hotel di Bali dan 3 apartemen di Jakarta Selatan.

"Adapun aset tersebut bernilai kurang lebih sebesar Rp11,7 triliun," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 30 Agustus.

Berikut rincian aset Surya Darmadi yang disita:

1. 40 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau, Jambi dan Kalimantan Barat;

2. 6 pabrik kelapa sawit di Jambi, Riau dan Kalimantan Barat;

3. 6 gedung yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat;

4. 3 apartemen di Jakarta Selatan;

5. 2 hotel di Bali;

6. 1 unit helikopter.

Tak hanya itu, Kejaksaan Agung juga menyita uang milik Surya Darmadi yang terdapat di sejumlah rekening. Uang dengan pecahan rupiah mencapai Rp5.123.189.064.978.

Sedangkan untuk pecahan mata uang asing jumlahnya 11.400.813,57 dolar Amerika Serikat dan 646,04 dolar Singapura.

"Sementara itu aset yang belum dinilai yaitu empat unit kapal Tug Boat Tongkang di Batam dan Palembang," ujar Sumedana.

Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau oleh Kejagung dengan kerugian negara Rp78 triliun. Dia ditetapkan bersama tersangka lainnya, Raja Thamsir Rahman yang merupakan mantan Bupati Indragiri Hulu.

Selain itu, Surya Darmadi juga merupakan buronan KPK. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.