Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) di rangkaian kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group.

Cheryl Darmadi diketahui merupakan anak dari pengusaha Surya Darmadi yang juga sebagai tersangka pada kasus serupa.

"Cheryl Darmadi, yang bersangkutan adalah Direktur PT Asset Pasifik dan Ketua Yayasan Darmex. Sehingga ini akan kita proses sebagai tersangka TPPU," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah kepada wartawan, Kamis, 2 Januari.

Kemudian, penyidik juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka yakni PT Alfaledo dan PT Monterado Mas. Penetapan tersebut tentunya berdasarkan alat bukti yang cukup.

"Ini tambahan ya, korporasi yang lain proses sidang. Ini pengembangan dari alat bukti dan aset-aset yang telah diidentifikasi oleh penyidik terkait TPPU," sebutnya.

Penetapan ini, lanjut Febrie, merupakan bukti komitmen Kejaksaan Agung untuk mengembalikan kerugian negara pada kasus koruosi PT Duta Palma Grup.

"Kta akan terus berupaya untuk mengembalikan kerugian negra sebesa Rp4,7 triliun. Dan diperkara Surya Darmadi ini, jaksa menuntut kerugian negara sebesar Rp73,9 triliun," kata Febrie.

Sebelumnya, penyidikan kasus TPPU dengan tindak pidana asal (TPA) perkara korupsi kegiatan usaha perkebunan sawit, penyidik telah menetapkan 7 tersangka.

Mereka yakni, PT Asset Pacific, PT Palma Satu; PT Banyu Bening Utama; PT Panca Agro Lestari; PT Kencana Amal Tani; dan PT Darmex Plantations.