JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan penanganan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak lama lagi akan selesai.
Sebab, penyidik hanya tinggal melengkapi empat petunjuk dari jaksa peneliti dalam proses pemenuhan berkas perkara.
"Kalo untuk Pak Firli ini hampir ada dua perkara sebenarnya, yang satu sudah frim tinggal memenuhi 4 petunjuk," ujar Karyoto di acara Rilis Akhir Tahun Polda Metro Jaya, Selasa, 31 Desember.
Empat petunjuk itu mayoritas bersifat materiil. Beberapa contohnya seperti kelengkapan laporan polisi, surst perintah penyidikan, berita acara pemeriksaan (BAP) dan lain sebagainya.
"Kalo kita bilang formil dan materil, ini lebuh banyak sifatnya meteril dan itu hanya kroscek itu," sebutnya.
Dengan begitu, Karyoto memperkirakan penanganan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL akan rampung dalam satu hingga dua bulan.
"Mudah-mudahan ya kita berusaha secepatnya itu satu bulan dua bulan ini bisa selesai," kata Karyoto.
Menanggapi pernyataan itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengamini perihal penanganan kasus tersebut akan selesai dalam waktu dekat.
"Siap tidak lama lagi jendera," kata Ade.
BACA JUGA:
Sebagai pengingat, ada dua dugaan tindak pidana yang sedang diusut terkait Firli Bahuri. Pertama, dugaan pemerasan terhadap SYL sebagaimana diatur pasa Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 juncto Pasal 65 KUHP.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 134 saksi dan ahli hingga saat ini. Jumlahnya kemungkinan akan terus bertambah seiring tak kunjung rampungnya penanganan perkara tersebut.
Dugaan tindak pidana kedua yakni pertemuan dengan pihak berperaka yakni SYL sebagai tertuang pada Pasal 36 junto Pasal 65 Undang-Undang KPK.
Pada penanganan kasus itu, 39 saksi dan ahli sudah diperiksa. Namun, untuk status Firli Bahuri masih sebagai terlapor.
"Total saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 37 orang dengan rincian, 7 anggota Polri, 16 pegawai KPK, 16 pegawai Kementan, 4 sipil, 1 ahli pidana, dan 1 ahli hukum acara," kata Ade