Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Helena Lim tak hanya dijatuhi vonis penjara di rangkaian kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015-2022. Sebab, Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) turut diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp900 juta.

"Menghukum terdakwa helena untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 900 juta paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," ujar hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 30 Desember.

Pada amar putusannya, hakim menyampaikan ketentuan di balik uang pengganti tersebut. Jika Helena tak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka, harta bedanya balal disita untuk dilelang.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi mak dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata hakim.

Uang pengganti yang diberikan oleh hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa meminta Helena membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar.

Helena Lim dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi timah. Sehingga, dijatuhi vonis lima tahun penjara.

Tak hanya pidana penjara, Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus pemilik PT Quantum Skyline Exchange tersebut juga dijatuhi pidana denda senilai Rp750 juta.

Apabila terdakwa tak bisa membayar denda tersebut, maka, akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

"Denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata hakim.