Bagikan:

JKARTA - Terdakwa Helena Lim divomis 5 tahun penjara. Dia  dinyatakan bersalah di rangkaian kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015-2022.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 30 Desember.

Tak hanya pidana penjara, crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus pemilik PT Quantum Skyline Exchange tersebut juga dijatuhi pidana denda senilai Rp750 juta.

Apabila terdakwa tak bisa membayar denda tersebut, maka, akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

"Denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata hakim.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntan jaksa. Sebab, sebelumnya Helena Lim dituntut delapan tahun penjara.

Dalam kasus korupsi timah, Helena Lim dan Harvey Moies disebut menerima uang Rp420 miliar.