JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyebut Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menindaklanjuti vonis ringan Harvey Moeis dan Helena Lim di kasus dugaan korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun.
Perintah tersebut yakni agar jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding terkait putusan pengadilan tingkat pertama tersebut.
"Vonis yang diberikan ini dirasa kurang adil begitu, kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat. Sehingga, Presiden juga sudah memerintahkan Pak Jaksa Agung untuk melakikan upaya banding terhadap putusan vonis tersebut," ujar Budi Gunawan kepada wartawan, Kamis, 2 Januari.
Tak hanya itu, disebutkan juga Komisi Yudisial atau KY telah turun tangan terkait polemik vonis ringan Havey Moeis tersebut.
Tim dari KY akan mendalami dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di balik putusan tersebut.
"KY juga sedang melakukan pendalaman yang terkait dengan kemungkinan adanya pelanggaran kode etik atau pelanggaran-pelanggaran lainnya yamg dilakukan oleh para pihak dalam hal ini tentunya hakim," kata Budi Gunawan.
BACA JUGA:
Pada kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis dan Helena Lim dinyatakan bersalah. Mereka dijatuhi vonis yang berbeda.
Untuk Harvey Moeis dijatuhi pidana penjara selama 6,5 tahun. Sementara Helena Lim selama 5 tahun.
Vonis pidana keduanya lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebab, pada persidangan sebelumnya jaksa menuntut Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun. Sedangkan Helena Lim diketahui dituntut 8 tahun.