JAKARTA - Jaksa Agung, ST Burhanuddin menegaskan pihaknya mulai mendalami dugaan suap atau gratifikasi di balik vonis rendah terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim di kasus dugaan korupsi timah.
Pernyataan itu disampaikan saat menjawab pertanyaan mengenai apakah juga akan melakukan pendalaman serupa layaknya kasus Ronald Tannur yang ditemukan unsur suap dan gratifikasi.
"Baik, untuk pertanyaan apakah (dilakukan) tindakan seperti hakim yang melaksanakan (mengadili) Ronald Tannur (dengan kasus Harvey Moeis-Helena Lim) saya katakan iya," ujar Burhanuddin kepada wartawan, Kamis, 2 Januari.
Burhanuddin tak menjelaskan lebih rinci telah sejauh mana proses pendalaman yang dilakukan.
Sebab, pernyataannya terhenti hanya pada pihaknya mulai mendalami dugaan adanya tindak pidana di balik putusan rendah tersebut.
Pada kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis dan Helena Lim dinyatakan bersalah. Mereka dijatuhi vonis yang berbeda.
Untuk Harvey Moeis dijatuhi pidana penjara selama 6,5 tahun. Sementara Helena Lim selama 5 tahun.
BACA JUGA:
Vonis pidana keduanya lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebab, pada persidangan sebelumnya jaksa menuntut Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun. Sedangkan Helena Lim diketahui dituntut 8 tahun.