Bagikan:

JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengakui bahwa kekecewaan publik terkait vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi PT Timah Tbk sangat bisa dipahami karena dianggap belum memenuhi rasa keadilan.

"Kami menangkap ada kekecewaan publik atas putusan ini dan itu sangat bisa dipahami karena dianggap tak masuk akal melukai rasa keadilan masyarakat, meski kita juga perlu menghargai dan menghormati independensi hakim yang tidak bisa kita intervensi," kata Natalius Pigai dilansir ANTARA, Senin, 30 Desember.

Pigai mengaku bisa memahami nuansa kebatinan masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut. Bagaimanapun, kata dia, masyarakat mempunyai hak atas rasa keadilan.

Namun demikian, menurut Pigai, Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan telah menyampaikan nilai keadilan merupakan elemen terpenting dalam memberi kepuasan atas tindakan perlawanan hukum.

"Oleh karena itu, Kementerian HAM sebagai bagian dari pemerintahan tentu memiliki semangat seirama menghadirkan pemerintah yang bersih dan berwibawa. Rakyat menaruh harapan besar, hak atas keadilan," demikian Pigai.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan karena terbukti bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain pidana penjara, Harvey Moeis juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Harvey sebelumnya dituntut 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.

Majelis hakim menilai tuntutan pidana 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terlalu berat. Harvey dinilai tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin (RBT) maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya.

Jaksa pun  mengajukan upaya banding atas putusan tersebut. Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno, menjelaskan, pihaknya mengajukan banding karena putusan majelis hakim dinilai terlalu ringan.

Pada perkara ini, Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun. Dalam surat dakwaan, Harvey disebut menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim.