Bagikan:

YOGYAKARTA – Hukuman bagi Harvey Moeis yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah ditambah. Berdasarkan hasil persidangan terbaru, hakim banding perberat hukuman Harvey Moeis jadi 20 tahun penjara dan uang pengganti Rp420 miliar. Penambahan hukuman tersebut menuai respon positif dari masyarakat. Bahkan, profil hakim Teguh Harianto banyak mendapat sorotan karena ia dianggap memberikan hukuman yang setimpal bagi para tersangka kasus korupsi timah.

Profil Hakim Teguh Harianto

Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk menambah hukuman bagi terdakwa Harvey Moeis. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 13 Februari 2025 oleh Ketua Majelis Hakim yakni Teguh Harianto.

Teguh Harianto sendiri dikenal sebagai hakim senior. Namun berdasarkan informasi yang termuat di website resmi PT Jakarta, Teguh Harianto menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Jakarta sejak tahun 2022.

Pria kelahiran 1959 itu kini berpangkat Pembina Utama dan berstatus sebagai ASN golongan IV/e. pendidikan terakhir yang diemban Teguh adalah Magister (S2) dengan gelar di bidang Humaniora (M.Hum.).

Rekam Jejak Hakim Teguh Harianto

Berdasarkan rekam jejaknya, Teguh Harianto pernah menjadi hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berada di bawah Mahkamah Agung (MA). Selain itu ia juga pernah ditugaskan di Pengadilan Tinggi Jawa Timur sebagai Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung. Ia juga pernah menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Palembang hingga akhirnya ia dipundah ke Jakarta.

Sepanjang kariernya sebagai hakim, Teguh Harianto memang dikenal tegas saat menangani perkara korupsi. Ketegasannya terlihat karena ia sering memberikan vonis berat kepada para pelaku korupsi yang telah merugikan negara.

Dalam perkara yang pernah ia tangani, Teguh pernah disorot salah satunya karena memberikan hukuman kepada jaksa penyelidik BLBI Urip Tri Gunawan dengan vonis 20 tahun penjara. Urip Tri Gunawan dinilai bersalah lantaran terbukti menerima uang sebesar USD 660 ribu dari Artalyta Suryani, orang yang dekat dengan pengusaha Sjamsul Nursalim.

Sedangkan di kasus Harvey Moeis, Teguh memberikan tambahan hukuman yang cukup drastis kepada suami dari Sandra Dewi. Harvey Moeis awalnya divonis hanya 6,5 tahun penjara. Vonis tersebut dinilai terlalu ringan. Akibatnya, profil Eko Aryanto sempat menuai sorotan dari masyarakat. Namun terbaru, Harvey mendapat tambahan hukuman menjadi 20 tahun penjara.

Tak sampai situ, Hakim Teguh juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dan ancaman kurungan 8 bulan penjara jika tidak membayarnya. Vonis tersebut diberikan lantaran Harvey terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berjamaah.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," demikian vonis yang dibacakan Hakim Teguh dalam sidang di PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Itulah informasi terkait profil Hakim Teguh Harianto. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.