YOGYAKARTA - Nama Hakim Eko Aryanto sedang menjadi pembicaraan hangat setelah memvonis Harvey Moeis dengan hukuman yang sangat ringan. Dalam kasus korupsi tata niaga timah, hakim tersebut menjatuhkan vonis hanya 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis. Lantas seperti apa profil Eko Aryanto yang keputusannya cukup ganjil tersebut.
Pembacaan putusan vonis Harvey Moeis tersebut dilakukan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (23/12) lalu. Hukuman yang diterima pelaku korupsi timah tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta 12 tahun penjara.
Vonis sangat ringan yang diberikan oleh Eko Aryanto kepada Harvey Moeis tersebut menimbulkan kekecewaan dan kekesalan masyarakat. Hukuman yang diterima tersebut dinilai tidak sebanding dengan kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan.
Banyak orang membandingkan hukuman Harvey Moeis dengan pelaku pencuri kayu atau maling ayam. Putusan hukum yang dilakukan oleh hakim terhadap kasus tersebut ibarat tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Hakim juga menyebut ada hal-hal yang meringankan hukumannya, yaitu karena terdakwa bersikap sopan, punya tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum. Wajar jika putusan hukum dalam kasus Harvey Moeis menimbulkan kecurigaan di masyarakat.
"Hal meringankan sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa belum pernah dihukum," ucap Eko Aryanto dalam sidang.
Lantas seperti apa profil Eko Aryanto yang memberikan vonis ringan kepada Harvey Moeis yang terlibat dalam kasus korupsi timah sebesar Rp300 triliun?
Profil Eko Aryanto
Eko Aryanto lahir di Malang, Jawa Timur pada 25 Mei 1968. Profil Hakim Eko Aryanto Eko Aryanto S.H., M.H. merupakan seorang hakim di PN Jakarta Pusat. Menurut keterangan di laman PN Jakpus, dia tercatat sebagai hakim utama muda dengan pangkat/golongan pembina utama madya (IV/d).
Hakim berusia 56 tahun ini dulunya meraih gelar sarjana bidang Hukum Pidana pada 1987 dari Universitas Brawijaya. Eko kemudian lulus S2 Ilmu Hukum dari IBLAM School of Law pada 2002. Sementara itu, gelar S3 Ilmu Hukum didapatnya dari Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta pada 2015.
Pada perjalanan kariernya, Eko sudah berkarier di sejumlah pengadilan negeri. Dia juga pernah menjadi ketua pengadilan negeri di Pandeglang pada 2009 hingga Tulungagung pada 2017.
Harta Kekayaan Eko Aryanto
Lantas berapa total kekayaan yang dimiliki oleh hakim Eko Aryanto? Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Eko Aryanto terakhir melaporkan kekayaan pada 29 Januari 2024 untuk periode 2023.
Dalam keterangan tersebut, tercantum nilai kekayaan Eko Aryanto sebesar Rp 2.820.981.000 atau sekitar Rp2,8 miliar. Berikut rincian harta kekayaan yang dimiliki oleh Eko Aryanto yang memberi vonis sangat ringan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah Rp300 triliun.
1. Tanah dan bangunan di Malang seluas 200 m2/100 m2 dengan nilai Rp1.350.000.000
2. Alat transportasi dan mesin dengan total senilai Rp910.000.000
- Mobil Honda Civic Sedan 2013: Rp300.000.000
- Mobil Honda CR-V Minibus 2013: Rp300.000.000
- Mobil Toyota Innova Reborn G 2.0 AT 2016: Rp240.000.000.
- Motor Kawasaki Ninja 2013: Rp50.000.000
- Motor Kawasaki KLV 2013: Rp20.000.000
3. Harta bergerak lainnya: Rp395.000.000
4. Kas dan setara kas: Rp165.981.000.
BACA JUGA:
Demikian informasi mengenai profil Eko Aryanto selaku hakim yang menjatuhkan hukuman sangat ringan kepada Harvey Moeis. Keputusan Eko Aryanto sangat ganjil dan dinilai tidak sebanding dengan korupsi yang dilakukan oleh terdakwa. Baca juga tanggapan Menkumhan Natalius Pigai soal vonis ringan Harvey Moeis.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.