YOGYAKARTA - Nama Hakim Eko Aryanto belakangan ini menjadi sorotan publik setelah vonis yang ia jatuhkan pada kasus Harvey Moeis menuai kontroversi.
Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, divonis 6,5 tahun penjara atas kasus korupsi sektor timah yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Keputusan Kontroversi Eko Aryanto
Dilansir dari Antaranews, putusan yang dijatuhkan oleh Hakim Ketua Eko Aryanto pada Senin, 23 Desember 2024 ini menuai kontroversi. Banyak yang menilai vonis tersebut terlalu ringan dibandingkan dengan kerugian negara yang sangat besar.
Keputusan hukum yang kontroversial yang diambil oleh Hakim Eko Aryanto telah menarik perhatian publik tidak hanya pada putusan kasusnya, tetapi juga pada profil kekayaannya.
Hakim berargumen bahwa tuntutan jaksa terlalu berat jika dibandingkan dengan peran Harvey Moeis dalam kasus ini. Namun, publik masih mempertanyakan keadilan dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan figur publik.
Sebelumnya, dalam putusan perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada periode 2015-2022, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menetapkan bahwa negara mengalami kerugian finansial yang sangat signifikan, yakni sebesar Rp300 triliun.
Angka kerugian ini telah diverifikasi dan dikonfirmasi oleh hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hakim anggota Suparman Nyompa menyatakan bahwa bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan telah membuktikan secara meyakinkan adanya kerugian negara yang mencapai jumlah tersebut.
Baca juga artikel yang membahas Mengenal BPJS PBI, Layanan Kesehatan untuk Fakir Miskin yang Diterima Terdakwa Korupsi Harvey Moeis
Publik pun penasaran, seberapa besar kekayaan hakim yang kerap kali menjadi pusat perhatian ini? Laporan harta kekayaan Eko Aryanto pun menjadi bahan perbincangan hangat.
Harta Kekayaan Eko Aryanto
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2023 mengungkap rincian aset yang dimiliki oleh hakim tersebut.
Berdasarkan LHKPN, total kekayaan Hakim Eko Aryanto tercatat sebesar Rp2.820.981.000. Angka ini terdiri dari beberapa jenis aset, antara lain:
- Aset Properti
Hakim Eko Aryanto tercatat memiliki sebidang tanah dan bangunan seluas 200 m²/100 m² yang berlokasi di Kota Malang. Aset ini didapatkan dari hasil sendiri dan memiliki nilai taksiran sebesar Rp1.350.000.000.
- Kendaraan
Koleksi kendaraan Hakim Eko Aryanto cukup beragam. Beliau tercatat memiliki lima kendaraan bermotor, yaitu Honda CR-V Minibus (2013), Honda Civic Sedan (2013), Kawasaki Ninja (2013), Kawasaki (2013), dan Toyota Innova Reborn G 2.0 AT (2016).
Keseluruhan kendaraan Eko Aryanto tersebut didapatkan dari hasil sendiri dan memiliki nilai total sebesar Rp910.000.000.
- Harta Bergerak
Selain properti dan kendaraan, Hakim Eko Aryanto juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp395.000.000. Rincian dari aset ini tidak disebutkan secara spesifik dalam LHKPN.
- Kas dan Setara Kas
Hakim Eko Aryanto juga memiliki simpanan uang tunai dan setara kas sebesar Rp165.981.000.
BACA JUGA:
Hal yang menarik adalah dalam LHKPN tersebut tidak tercantum adanya utang yang dimiliki oleh Hakim Eko Aryanto. Dengan demikian, total kekayaan yang dilaporkan merupakan aset bersih yang dimilikinya.
Selain harta kekayaan Eko Aryanto, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari VOI dan follow semua akun sosial medianya!