JAKARTA - Harvey Moeis menyatakan tak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015 sampai dengan 2022 yang menyebabkan kerugian negara Rp300 trilun.
Suami Sandra Dewi itu justru meminta majelis hakim untuk segera mentapkan persidangan dengan agenda pembuktian.
"Saya mengerti tentang dakwaannya, dan saya mohon izin untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya, kalau diperbolehkan ke tahap pembuktian," ujar Harvey Moeis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 14 Agustus
Mendengar pernyataan itu, Hakim Ketua Eko Aryanto mempertegas keputusan Harvey Moies dengan mempertanyakan akan mengajukan eksepsi atau tidak.
Suami Sandra Dewi itu lantang menyatakan tak ingin mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Tidak mengajukan eksepsi?" tanya Hakim Eko.
"Iya Yang Mulia, tidak mengajukan eksepsi," jawab Harvey.
"Tidak mengajukan eksepsi berati dilanjutkan ke tahap pembuktian dari JPU ya," timpal Hakim Eko.
BACA JUGA:
Hakim Eko lantas beralih kepada jaksa dan mempertanyakan jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam tahap pembuktian.
"Saya tanyakan ke penuntut umum ada berapa saksi di berita acara?" tanya Hakim Eko.
"Total saksi 168 Yang Mulia," kata jaksa.
Adapun, Harvey Moeis didakwa tutur terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola timah yang menyebabkan kerugian Rp 300 triliun.
Sehingga, dalam perkara ini Harvey Moeis didakwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Tahun 2010 tentang TPPU.