Bagikan:

JAKARTA - Persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022 dengan terdakwa Harvey Moeis bakal lanjut ke tahap pembuktian.

Rencananya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan 168 saksi untuk membuktikan keterlibatan Harvey Moeis dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

"Total saksi 168 Yang Mulia," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 14 Agustus.

Hakim Ketua Eko Aryanto yang merespons pernyataan itu meminta jaksa tak perlu menghadirkan seluruh saksi. Tetapi, hanya saksi penting.

Jaksa pun sepakat dan akan menghadirkan 5 saksi pada persidangan berikutnya.

“Lima saksi Yang Mulia," kata jaksa.

Rencananya, sidang berikutnya berlangsung pada Kamis, 22 Agustus 2024. Persidangan Harvey Moeis akan digelar dua kali dalam sepekan.

Harvey Moeis didakwa turut terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola timah yang menyebabkan kerugian Rp 300 triliun.

Harvey Moeis bersama pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim disebut kecipratan Rp420 miliar.

Sehingga, dalam perkara ini Harvey Moeis didakwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Tahun 2010 tentang TPPU.