Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022 dengan terdakwa Harvey Moeis.

Para saksi yang dihadirkan mayoritas merupakan karyawan dari PT Timah tbk. Sementara satu lainya merupakan petani.

"Izin Yang Mulia, untuk persidangan hari ini kami menghadirkan lima saksi," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 26 Agustus.

Kelima saksi yang dihadirkan antara lain, Ali Samsuri, Karyawan BUMN PT Timah; Edi Suryadi, petani; Tegus Awal Prasetyo, mantan Kepala Bagian Pengakutan PT Timah daerah Babel; Nono Budi Priyono, mantan kepala bagian perencanaan dan pengelolaan PT Timah daerah Babel; dan Abdulah Umar Baswedan, karyawan PT Timah Jakarta.

Dalam kasus korupsi Timah, Harvey Moeis didakwa turut terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola timah yang menyebabkan kerugian Rp 300 triliun.

Selain itu, suami Sandra Dewi ini juga didakwa terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, dalam rangkaian dugaan korupsi itu, Harvey Moeis menerima uang Rp420 miliar.

Sehingga, dalam perkara ini Harvey Moeis didakwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Tahun 2010 tentang TPPU.