Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan Sandra Dewi pada persidangan sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, hari ini. Sandra akan bersaksi untuk suaminya, Harvey Moeis, yang merupakan terdakwa dalam perkara tersebut.

"Kamis 10 Oktober 2024 Sandra Dewi akan jadi saksi pada Sidang Harvey Moeis suaminya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis, 10 Oktober.

Dihadirkannya Sandra Dewi dalam persidangan diduga untuk menggali perihal aliran uang Harvey Moeis. Sebab, dalam surat dakwaan, disebutkan bila terdakwa sempat mentransfer sejumlah uang untuk istrinya itu melalui asisten pribadinya atas nama Ratih Purnamasari.

Kuasa hukum Sandra Dewi, Harris Arthur menyebut kliennya akan hadir untuk memberikan kesaksiannya di persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 10.00 WIB.

"Bu Sandra, beliau akan hadir," sebut Harris.

Soal persiapan, kata Harris, kliennya tidak mempersiapkan apapun. Hanya ditegaskan, Sandra Dewi akan menyampaikan semua yang diketahuinya di hadapan majelis hakim.

"Tidak ada Persiapan khusus, beliau siap untuk hadir langsung," kata Harris.

Sebagai informasi, dalam kasus korupsi Timah, Harvey Moeis didakwa turut terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola timah yang menyebabkan kerugian Rp 300 triliun.

Selain itu, suami Sandra Dewi ini juga didakwa terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, dalam rangkaian dugaan korupsi itu, Harvey Moeis menerima uang Rp420 miliar.

Dalam perkara ini Harvey Moeis didakwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Tahun 2010 tentang TPPU.