Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022, hari ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi.

"Sementara lima saksi (yang akan dihadirkan)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Prabowo, Kamis, 22 Agustus.

Para saksi yang dihadirkan merupakan pejabat PT Timah Tbk yakni Ahmad Syahmadi selaku mantan GM Produksi PT Timah Wilayah Babel 2016-2020 Jan 2022-Juni 2023; Achmad Haspani, GM operasi produksi Investasi Mineral PT Timah.

Kemudian, Kopdi Saragih selaku mantan Kepala Peleburan dan Pemurnian PT Timah; Ikhsan Sodiqi yang merupakan Kepala Bagian penerimaan dan pengangkutan bijih unit darat PT Timah; serta Dudi Hatari, Staf asisten VP divisi SDM PT Timah atau mantan Kabid perizinan dan P2P PT Timah.

Harvey Moeis didakwa tutur terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola timah yang menyebabkan kerugian Rp 300 triliun.

Selain itu, suami Sandra Dewi ini juga didakwa terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, dalam rangkaian dugaan korupsi itu, Harvey Moeis menerima uang Rp420 miliar.

Sehingga, dalam perkara ini Harvey Moeis didakwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Tahun 2010 tentang TPPU.