Bagikan:

YOGYAKARTA - Terdapat fakta-fakta tuntutan Harvey Moeis di korupsi timah yang menarik untuk dibahas, lantaran ratusan miliar rupiah kerugian negara dan melibatkan seorang pengusaha ternama.

Kasus Harvey Moeis menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di sektor pertambangan dalam beberapa tahun terakhir dan mengungkap sejumlah praktik korupsi yang selama ini tersembunyi.

Fakta-Fakta Tuntutan Harvey Moeis di Korupsi Timah

Dilansir dari Antaranews, berikut ini terdapat beberapa hal yang menjadi poin dalam sidang Harvey Moeis:

  • Penjara 12 Tahun

Atas perbuatannya dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah PT Timah sejak 2015, Harvey Moeis, yang bertindak sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin, divonis 12 tahun penjara.

  • Pencucian Uang

Dalam sidang tuntutan, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada Harvey Moeis atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Selain itu, JPU juga meyakini bahwa bukti-bukti yang telah diajukan cukup kuat untuk membuktikan kesalahan terdakwa

  • Denda Rp1 Miliar

Selain hukuman penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta hakim untuk menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Harvey Moeis.

Namun, jika denda tersebut tidak dibayarkan, Harvey terancam hukuman tambahan berupa kurungan penjara selama satu tahun.

Jaksa penuntut umum mendakwa Harvey Moeis telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.

Perbuatan Harvey dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang mengatur tentang korupsi secara umum, serta Pasal 18 UU Tipikor yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang atau kedudukan.

Selain itu, jaksa juga menerapkan Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur tentang tindak pidana pencucian uang, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang perbuatan bersama-sama.

  • Yang Memberatkan Vonis

Jaksa menilai perbuatan Harvey Moeis telah mengkhianati kepercayaan publik dan negara. Tindakan korupsinya yang merugikan negara hingga Rp300 miliar dan menguntungkan pribadinya sebesar Rp210 miliar, serta sikapnya yang berbelit-belit dalam persidangan, menjadi pertimbangan utama dalam tuntutan.

  • Tak Hanya Harvey

Selain Harvey Moeis, terdapat dua terdakwa lainnya dalam kasus korupsi pengelolaan timah juga menghadapi tuntutan pidana yang berat.

Suparta, selaku Direktur Utama PT RBT, dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar akibat perannya yang dianggap sama berat dengan Harvey.

Sementara itu, Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta atas keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca juga artikel yang membahas Sejarah KPK: Dirintis Gus Dur, Didirikan Megawati Soekarnoputri

  • Kesalahan yang Dilakukan

Dalam kasus ini, Harvey Moeis dan Helena Lim diduga telah meraup keuntungan sebesar Rp420 miliar secara bersama-sama. Di sisi lain, Suparta diduga menerima aliran dana yang jauh lebih besar, yakni sebesar Rp4,57 triliun.

Namun meskipun Reza diduga tidak secara langsung menerima aliran dana tersebut, namun keterlibatannya dalam mengetahui dan menyetujui tindakan korupsi yang dilakukan oleh para pelaku lainnya.

  • Rugikan Negara Rp300 Triliun

Tindakan korupsi yang dilakukan oleh ketiga terdakwa telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.

Rincian kerugian tersebut meliputi kerugian akibat penyewaan alat pengolahan senilai Rp2,28 triliun, pembayaran biji timah yang merugikan negara sebesar Rp26,65 triliun, serta kerugian lingkungan yang mencapai angka fantastis Rp271,07 triliun.

Selain Fakta-fakta tuntutan Harvey Moeis di Korupsi Timah, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari VOI dan follow semua akun sosial medianya!