Bagikan:

JAKARTA - Nama Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, muncul dalam persidangan Harvey Moeis terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022.

Munculnya nama pejabat Polri itu berdasarkan keterangan Ahmad Syahmadi selaku mantan GM Produksi PT Timah Wilayah Babel 2016-2020 Jan 2022-Juni 2023 yang dihadirkan sebagai saksi.

Berawal saat Hakim Ketua Eko Aryanto mempertanyakan kepada saksi teknis perkenalannya dengan para perusahaan smelter swasta. Dikatakan, Syahmadi bila kala itu ada pertemuan di Pangkal Pinang pada 2018.

Namun, saat itu, Syahmadi tak mengenal sosok Harvey Moeis. Hingga akhirnya, dia diundang dalam Grup Whatsapp.

"Kemudian kapan akhirnya saudara tahu bahwa siapa terdakwa ini?" tanya Hakim Eko dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 22 Agustus.

"Dari forum para pemilik smelter itu dibuatlah grup WA," jawab Syahmadi.

"Banyak membernya?" timpal Hakim Eko.

"Kurang lebih 25-30, saya ngga inget persis," kata Syahmadi.

Hakim Eko pun mempertanyakan inisiator pembentukan grup Whatsapp tersebut. Saat itulah, Syahmadi menyebut nama Brigjen Mukti Juharsa.

Kala itu, Mukti Juharsa disebut masih berpangkat kombes dan menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung.

"Adminnya siapa?" tanya Hakim Eko.

"Seingat saya adminnya Pak Ditreskrimsus Pak Kombes Mukti," jawab Syahmadi.

"Seingat saudara berapa smelter yang ada yang di dalam itu?" cecar Hakim Eko.

"Mungkin sekitar 20-22," jawab Syahmadi.

Lalu, Hakim mempertanyakan maksud dan tujuan pembentukan grup Whatsapp tersebut. Syahmadi pun menyebut bila hal itu untuk meningkatkan jumlah produksi.

"Nama grupnya apa?" cecar Hakim Eko.

"New smelter," sebut Syahmadi.

"Kemudian, apa gunanya ada grup ini?" tanya Hakim Eko memastikan.

"Karena tadi Yang Mulia, balik tadi untuk meningkatkan produksi kan perlu 4 tahap," kata Syahmadi