Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah mendaftarkan persidangan perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 untuk tersangka Harvey Moeis ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sehingga, suami dari Sandra Dewi itu akan menjalani sidang perdana pada 14 Agustus 2024.

"Sidang tanggal 14 Agustus 2024," ujar Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada VOI, Kamis, 8 Agustus.

Perkara untuk Harvey Moeis itu teregister dengan nomor 70/pid sus./2024/pn.jkt pst.

Nantinya, persidangan akan dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Eko Ariyanto. Kemudian, anggota hakimnya yakni Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini basir dan Mulyono.

Dalam perkara tata niaga korupsi timah, Harvey Moeis merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin. Dia bersama Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange menerima aliran uang korupsi pengelolaan timah senilai Rp420 miliar.

Uang korupsi diterima Harvey dan Helena, antara lain melalui program kerjasama sewa peralatan processing penglogaman timah antara PT Timah Tbk. dengan PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Sebagai informasi, dari puluhan tersangka di kasus korupsi timah yang menyebabkan kerugian negera sebesar Rp300 triliun, sudah empat tersangka yang masuk ke tahap persidangan, termasuk Harvey Moeis.

Untuk tiga terdakwa lainnya yakni, Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019; Rusbani selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019; dan Amir Syahbana yang merupakan Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung.