Bagikan:

JAKARTA - Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015 sampai dengan 2022, pada pekan ini.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang Helena Lim akan digelar Rabu, 21 Agustus.

"Sidang pertama; Rabu 21 Agustus, pukul 10.00 WIB," tulis SIPP dikutip Senin, 19 Agustus.

Rencananya, persidangan yang teregistrasi dengan nomor 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst akan digelar di Ruang Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.

Dalam perkara ini, Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange disebut bersama-sama dengan Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin menerima aliran uang korupsi pengelolaan timah senilai Rp420 miliar.

Uang korupsi diterima Harvey dan Helena, antara lain melalui program kerjasama sewa peralatan processing penglogaman timah antara PT Timah Tbk. dengan PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Sebagai informasi, dalam kasus korupsi timah, Harvey Moeis telah menjalani persidangan perdana pada 14 Agustus.

Kemudian, ada juga tiga terdakwa lainnya yakni, Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019; Rusbani selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019; dan Amir Syahbana yang merupakan Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung.

Kasus korupsi timah ini disebut menyebabkan kerugian negera sebesar Rp300 triliun.