Bagikan:

JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Umarsyah menegaskan pihaknya tidak akan menggelar Muktamar luar biasa sebagai tandingan Muktamar ke-6 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang digelar pada 24-25 Agustus mendatang.

Hal ini merespons pernyataan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang menegaskan akan membubarkan Muktamar PKB tandingan jika nantinya terselenggarakan.

"Informasi dari mana itu? Enggak jelas. Informasi itu enggak jelas, tuduhan itu enggak jelas. Itu yang kita sesalkan. kenapa selalu muncul narasi yang tidak jelas seperti itu," kata Umarsyah usai acara pengarahan PBNU kepada GP Ansor dan Pagar Nusa di Jakarta Pusat, Jumat, 16 Agustus.

Umarsyah menjelaskan, dalam pertemuan di Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, beberapa waktu lalu Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mendapatkan mandat dari Rais Aam PBNU untuk memperbaiki PKB.

Tidak ada wacana untuk menggelar Muktamar luar biasa dalam pemberian mandat tersebut. Sehingga, Panglima Santri NU itu juga membantah anggapan PBNU akan mengambil alih PKB dari Cak Imin.

"Kaitannya dengan mandat dari Rais Aam kepada Ketua Umum PBNU, itu bukan untuk melakukan muktamar luar biasa, tolong dicatat ini, tetapi untuk memperbaiki, istilahnya itu untuk memperbaiki kondisi di DPP PKB," ujar Umarsyah.

Dalam kesempatan itu, Umarsyah menjelakan penyebab mandat kepada Gus Yahya untuk mengevaluasi PKB lantaran kebijakan partai yang dipimpin Cak Imin saat ini telah melenceng dari ajaran NU.

Cak Imin dianggap mengesampingkan peran Dewan Syuro PKB dalam mengambil keputusan strategis partai. "Yang pada saat ini itu sudah bergeser, sudah bergeser. Tidak lagi di Dewan Syuro, tapi di Ketua Umum," tuturnya.

Sebelumnya, Muhaimin Iskandar mewanti-wanti potensi gelaran Muktamar tandingan yang berbeda dengan Muktamar PKB pada tanggal 24-25 Agustus di Bali.

Jika ada pihak tertentu yang menggelar Muktamar tandingan di tengah konflik antara PKB dan PBNU saat ini, Cak Imin tak segan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk membubarkannya.

"Muktamar hanya ada 1 di Bali. Kalau ada orang yang atas namakan Muktamar PKB, liar. Saya minta Kapolri tegas untuk membubarkan demi berlangsungnya Undang-Undang Partai Politik," kata Cak Imin di Pondok Pesantren Darul Rahman, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Agustus.

Cak Imin menegaskan, Muktamar tandingan selain yang diselenggarakan pengurus DPP PKB adalah ilegal. Sebab, PKB merupakan partai politik yang sah dan dilindungi dengan undang-undang.

"Kami sebagai parpol yang sah, dilindungi UU berdasarkan UU Parpol. Saya Wakil Ketua DPR RI sah, Pak Jazil Wakil Ketua MPR RI sah, kemudian partai ini sah secara hukum. Kalau ada yang atasnamakan PKB, jangan salahkan kalau kami bubarkan," urai Cak Imin.

Dalam kesempatan itu, Cak Imin menegaskan PKB dan PBNU adalah dua entitas yang berbeda PKB berdiri dengan berdasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Sementara, PBNU berdiri dengan berdasarkan pada UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Sehingga, Cak Imin meminta PBNU untuk tak ikut campur terhadap urusan internal PKB.

"Masyarakat sudah bisa menilai ada keinginan nafsu dari beberapa gelintir orang di PBNU untuk cawe-cawe ke PKB. Perlu saya sampaikan tegas, kita punya konstitusi. Mari kita gunakan hak konstitusi masing-masing, pakai Undang-undang Partai Politik, Pakai Undang-undang Ormas. Saya minta kalau ada yang macam macam, kembali ke konstitusi," tegasnya.